Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyebar video adegan bersanggama oleh orang yang mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel bakal dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor merupakan seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hal tersebut kami lakukan untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan porno aksi maupun pornografi di media sosial yang telah banyak di tonton oleh jutaan rakyat Indonesia," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pitra akan melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 8 November 2020 sekitar pukul 11.00. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Menurut pengacara yang pernah menangani kasus penipuan oleh agen perjalanan umrah First Travel ini, video mirip Gisel tersebut memiliki dampak kepada generasi muda dan anak di bawah umur.
"Serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video porno kepada khalayak ramai di media sosial," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus sudah mengatakan polisi akan menyelidiki penyebar pertama video mirip Gisel.
"Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama dan yang masih menyebarkan akan kami lakukan penyelidikan," kata Yusri.
M YUSUF MANURUNG | ANTARA