Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hasil Pertemuan MUI dengan 4 Perusahaan Jajan Halal Diduga Mengandung Babi

MUI tengah mencoba berkomunikasi dengan BPJPH dan BPOM soal temuan tujuh produk jajanan anak yang diduga mengandung babi.

6 Mei 2025 | 17.49 WIB

Ilustrasi marshmallow (Pixabay)
Perbesar
Ilustrasi marshmallow (Pixabay)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengundang produsen jajan berlabel halal yang diduga mengandung babi. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan para produsen tersebut telah menunjukkan hasil uji laboratorium produk mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, empat perusahaan yang berlaku sebagai importir maupun produsen dari tujuh produk yang diduga mengandung porsein atau babi itu telah memberikan keterangan. “Semua memberikan penjelasan bagaimana proses dari dia membeli (bahan baku) sampai uji lab,” kata Niam kepada Tempo di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Niam mengapresiasi penjelasan para produsen marshmallow tersebut. MUI sedang mencari tahu di mana titik yang menyebabkan adanya temuan kandungan babi pada produk yang sebelumnya telah disertifikasi halal tersebut.

Pada saat ini, Niam mengatakan MUI tengah mencoba berkomunikasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal temuan tujuh produk jajan anak yang diduga mengandung babi.

“Masyarakat harus dilindungi dari kemungkinan fraud. Tapi di sisi lain, kami enggak boleh menghukum orang yang tidak bersalah,” kata dia.

Adapun, produk yang diduga mengandung babi tersebut adalah tiga merek ChompChomp Mallow yang diimpor dari Cina oleh PT Catur Global Sukses. Dua makanan berbentuk marshmallow lain bermerek Corniche, yang diimpor dari Cina oleh PT Dinamik Multi Sukses. Jajanan berbentuk gelatin untuk pembuatan jeli dengan merek Hakiki, diproduksi oleh PT Hakiki Donarta. Satu jajaan marshmallow lain bermerek Larbee yang diimpor oleh PT Budi Indo Perkasa.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati telah menyerahkan temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ihwal tujuh jajan berlabel halal mengandung babi itu kepada pemerintah. Muti mengatakan, pemeriksaan laboratorium yang dilakukan LPPOM tidak menemukan kandungan babi dalam produk-produk tersebut.

"Wilayah pengawasan tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini kan BPOM dan BPJPH. Jadi kami sebenarnya dari sisi LPH menyerahkan kepada pemerintah," kata Muti di Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.

Menurut dia, LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) bertanggung jawab dalam proses pengujian. Muti mengatakan telah menyerahkan hasil uji laboratorium terhadap sembilan produk yang diduga mengandung babi itu kepada BPJPH. Saat proses uji laboratorium terdahulu, kata dia, semua produk tersebut memenuhi persyaratan halal.

"Pada perjalanannya ditemukan perubahan kandungan, kami serahkan kepada pemerintah," ujarnya.

Pada 21 April 2025 lalu, BPJPH bersama BPOM mengumumkan temuan 9 produk marshmallow mengandung DNA babi. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa penarikan tujuh produk berlabel halal dari peredaran.

Sedangkan dua produk lainnya, yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran. Sanksi ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus