Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Amnesty Minta Polisi Buktikan Ipar Edo Kondologit Tewas Dianiaya Tahanan Lain

Usman Hamid mengatakan Kepolisian harus membuktikan pernyataan mereka bahwa adik ipar Edo Kondologit tewas dianiaya tahanan lain

1 September 2020 | 08.28 WIB

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kantornya, Menteng, Jakarta, 12 April 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kantornya, Menteng, Jakarta, 12 April 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan Kepolisian harus membuktikan pernyataan mereka bahwa George Karel Rumbino, tewas karena dianiaya tahanan lain di Polres Sorong, Papua Barat. George merupakan ipar dari musisi Edo Kondologit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Untuk kasus Sorong, pernyataan polisi bahwa tersangka dianiaya tahanan lain hingga tewas harus dibuktikan secara hukum, termasuk dengan menunjukkan bukti CCTV," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usman mengatakan peristiwa ini menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam menggunakan kekuasaannya di dalam melaksanakan proses hukum. Meski mungkin George benar tewas karena penganiyaan tahanan lain, namun ia menegaskan bahwa polisi seharusnya bisa mencegah hal tersebut.

"Aparat kepolisian tidak bisa lepas tangan karena keselamatan tahanan di penjara polisi merupakan tanggung jawab polisi," kata Usman.

Ia mengatakan proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Polisi seharusnya tak menutup-nutupi atau bahkan merekayasa kejadian ini. Usman menyebut keluargakorban berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi.

"Jangan sampai ada impunitas hukum seperti yang selama ini terjadi," ujar Usman.

Sebelumnya menurut Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko meninggal kurang dari 24 jam setelah diserahkan ke pihak Polres Sorong oleh keluarga. Pria berusia 21 tahun itu diduga terlibat dalam kematian seorang perempuan tetangga mereka di Pulau Doom, Sorong, Papua Barat, pada Rabu malam, 26 Agustus 2020.

Riko ditengarai berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkoba. Di bawah tempat tidurnya juga ditemukan telepon seluler dan charger milik korban. Riko kemudian dibawa ke Polresta Sorong pada Kamis, 27 Agustus pagi. Keesokan harinya, keluarga menerima kabar bahwa Riko sudah meninggal.

Edo mengatakan, menurut informasi yang mereka terima, Riko sudah meninggal sejak Kamis malam. Ia berujar, Riko diduga sudah dipukuli dan dianiaya sejak dari mobil yang membawanya ke Polres. Setibanya di Polres, kata Edo, Riko diduga juga dipukuli dan dianiaya tahanan lain.

 

 

 

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus