Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Andi Narogong: Saya Menyesal Telah Melukai Perasaan Bangsa Ini

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku menyesal atas kesalahannya dalam pryoyek e-KTP.

14 Desember 2017 | 19.15 WIB

Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 November 2017. ANTARA FOTO
Perbesar
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 November 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku menyesal atas kesalahannya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Andi, dirinya telah bersalah mencederai cita-cita besar untuk membuat identitas bangsa melalui e-KTP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal telah melukai perasaan seluruh bangsa Indonesia," kata Andi Narogong dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menyesal, Andi Narogong juga meminta kepada hakim agar membuka kembali segala aset miliknya yang selama ini diblokir. Andi mengatakan ingin segera melunasi denda yang dibebankan padanya. "Mengenai segala aspek rekening, aset atas nama saya, keluarga saya serta saudara saya yang disita kiranya berkenan untuk dikembalikan," ujarnya.

Dalam sidang tuntutan 7 Desember 2017 lalu. Jaksa menuntut Andi Narogong untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar. Uang tersebut dihitung dari banyaknya dana yang diterima terdakwa dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Selanjutnya, Andi Narogong mengatakan bahwa hal yang menimpa saat ini adalah teguran Tuhan. Teguran tersebut agar dirinya menjadi manusia lebih baik. Oleh karena itu, dia akan menerima apapun keputusan yang akan berikan hakim. "Apapun keputusan vonis yang diberikan yang mulia, saya akan terima dengan sabar dan ikhlas," katanya.

Menanggapi pledoi Andi Narogong itu, jaksa penuntut umum KPK mengatakan tetap kukuh pada tuntutan sebelumnya. Andi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Andi Narogong terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. "Kami tetap pada tuntutan kami," kata jaksa KPK Eva Yustisiana. Selanjutnya, Hakim Ketua Halasan Butar Butar menjadwalkan sidang putusan kepada Andi Narogong, Kamis, 21 Desember 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus