Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - H. Herman, 48 tahun, anggota DPRD Singkawang yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, mengajukan gugatan praperadilan. Pada 8 Oktober 2024, H. Herman lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Singkawang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengacara H. Herman, Akbar Hidayatullah, meyakini penetapan status tersangka kliennya oleh Polres Singkawang pada 17 Agustus 2024 tidak melalui proses yang sah. "Membatalkan penetapan tersangka dan menyatakan proses hukum perkara ini batal demi hukum," ucap Akbar menjelaskan tuntutan praperadilan saat dihubungi pada Senin, 14 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Akbar mengatakan keberatan terhadap penetapan status tersangka H. Herman, karena prosedur Polres Singkawang dianggap tidak berdasarkan scientific crime investigation. "Penyidik atau kepolisian tidak pernah melakukan penyelidikan terlebih dahulu, karena laporan polisi dan sprindik di terbit hari yang sama," ucap Akbar.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) untuk laporan polisi nomor LP/B/77/VII/2024/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalimantan Barat, termuat bahwa surat perintah penyelidikan (sprindik) dikeluarkan pada 11 Juli 2024. Di mana pada hari tersebut pihak korban yang diwakili oleh pengacara Roby Sanjaya, membuat laporan polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Menurut Akbar Hidayatullah, perkara yang dilaporkan bukan perkara tangkap tangan sehingga keluarnya sprindik harus melalui proses penyelidikan. Selain itu, Akbar juga menyebut ada pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri Nomor 1160 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2023. "Karena (Polres Singkawang) menerima laporan, menjalankan penyidikan bahkan menetapkan tersangka pada saat klien kami sedang menjadi peserta pemilu," ujar Akbar.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Raden Petit Wijaya, menjelaskan bahwa surat telegram yang dirujuk tersangka itu tentang penundaan atau peniadaan upaya hukum kepada peserta pemilu yang diduga melakukan tindak pidana sampai tahap pemilu selesai. Saat ditetapkan sebagai tersangka, H. Herman merupakan caleg DPRD Singkawang dari Partai Keadilan Sejahtera.
Namun, sebagai juru bicara Polda Kalbar yang melakukan asistensi terhadap penyelidikan Polres Singkawang, Petit menyebut ada perubahan surat telegram Kapolri yang diperbarui lewat ST 2232/IX/RES.1.24./2023. Petit mengutip isi surat telegram itu dengan menyebut pelaku tindak pidana yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat bisa tetap dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. "Di sini kan unsur kegaduhannya kan ada banget," ucap Petit saat dihubungi pada 26 September 2023.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedi Sitepu membenarkan adanya gugatan praperadilan dari tersangka H. Herman. "Iya betul," jawabnya singkat saat dihubungi pada Senin, 10 Oktober 2024. Dedi selaku salah satu tergugat mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2024 mendatang.