Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar peredaran 99 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Langsa, Aceh. Sabu seberat 99 kilogram tersebut dimasukkan ke dalam lima karung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan polisi telah menetapkan satu tersangka bernama Zulkifli. “Tersangka Zulfikifli berperan menerima barang di landing spot,” kata Eko dalam keterangan resminya, Senin, 5 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Eko, Zulfikifli juga memiliki tugas mengamankan dan mengawasi barang. Selain itu, tersangka memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya.
Zulkifli mengaku diperintah oleh S alias B alias K yang bersama-sama dengan M alias E membawa boat pancing ke landing spot. Kedua orang itu pun tengah dalam pengejaran.
Sebelumnya, Bareskrim juga membongkar peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia sebanyak 18 bungkus di Aceh Timur. “Tim Satgas NIC (Satuan Tugas Narcotic Investigation Center) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia, lewat jalur laut di perairan Aceh," ujar Eko dalam keterangan resmi pada Ahad, 4 Mei 2025.
Selanjutnya, Satgas NIC melakukan operasi bersama dengan Kepolisian Daerah Aceh, Kepolisian Resor Langsa, dan Bea Cukai, melakukan profilling dan surveillance target yang berada di Langsa.
Pada Senin, 28 April 2025 pukul 23.20, Eko mengatakan, telah terjadi transaksi sabu di Langsa. Narkotika yang ditransaksikan ada 18 bungkus. "Kemudian terjadi kejar-kejaran tim dengan target ke arah Aceh Timur," kata Eko. "Pada saat kejar-kejaran, target membuang barang bukti narkotika jenis sabu."