Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Angin Prayitno Aji akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direkotorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji akan menjalani sidang pembacaan vonis, hari ini.

3 Februari 2022 | 09.39 WIB

Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, menerima suap Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta, dengan total Rp 57,1 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, menerima suap Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta, dengan total Rp 57,1 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direkotorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji akan menjalani sidang pembacaan vonis, hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Agenda persidangan terdakwa Angin Prayitno Aji adalah pembacaan putusan Majelis Hakim,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK, kata dia, berharap semua bukti yang disodorkan jaksa dapat meyakinkan majelis hakim untuk menyatakan Angin bersalah. KPK berharap hakim memvonis Angin sesuai dengan tuntutan hakim. Ali mengatakan paradigma penanganan korupsi bukan hanya soal penegakkan hukum untuk keadilan, tapi juga memberikan efek jera. “Agar kejadian serupa tidak terulang,” kata dia.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angin dihukum 9 tahun penjara. Sementara, kes Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara.

Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti masing-masing Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta dengan kurs Rp 10.227 per dolar Singapura. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Baca: Bacakan Pleidoi, Angin Prayitno Aji Merasa Difitnah di Kasus Suap Pajak

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus