Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direkotorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji akan menjalani sidang pembacaan vonis, hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Agenda persidangan terdakwa Angin Prayitno Aji adalah pembacaan putusan Majelis Hakim,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 3 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK, kata dia, berharap semua bukti yang disodorkan jaksa dapat meyakinkan majelis hakim untuk menyatakan Angin bersalah. KPK berharap hakim memvonis Angin sesuai dengan tuntutan hakim. Ali mengatakan paradigma penanganan korupsi bukan hanya soal penegakkan hukum untuk keadilan, tapi juga memberikan efek jera. “Agar kejadian serupa tidak terulang,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angin dihukum 9 tahun penjara. Sementara, kes Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara.
Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti masing-masing Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta dengan kurs Rp 10.227 per dolar Singapura. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Baca: Bacakan Pleidoi, Angin Prayitno Aji Merasa Difitnah di Kasus Suap Pajak