Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden dan Wakil Presiden Indonesia ternyata masih mendapat tunjangan dan fasilitas dari negara meski sudah tidak menjabat. Lantas, seberapa besar tunjangan dan fasilitas apa saja yang mereka dapatkan?
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan /Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Aturan itu masih berlaku untuk tolok ukur penentuan hak pensiun eks presiden dan wakil presiden.
Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti secara hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Pada ayat selanjutnya dijelaskan lebih lanjut bahwa besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Selain itu, UU tersebut turut mengatur hak-hak lain yang juga didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden, yaitu:
- Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.
- Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya.
- Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya.
- Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya.
- Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.
Hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden ini berlaku hingga meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Apabila mantan presiden atau wakil presiden meninggal, suami atau istrinya mendapat hak yang sama kecuali jumlah pensiunan, yaitu sebanyak 50 persen dari pensiunan terakhir yang diterima oleh almarhum suami atau istrinya.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Inilah Jenis Mobil untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini