Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Artis Rizky Nazar Ditangkap Saat Sedang Konsumsi Ganja

Sebelum Rizky Nazar, polisi menangkap Jeff Smith, yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis LSD, dan Bobby Joseph yang mengkonsumsi sabu.

14 Desember 2021 | 12.54 WIB

Rizky Nazar dalam film Satria Dewa Gatotkaca. (Foto: Satria Dewa Studio)
Perbesar
Rizky Nazar dalam film Satria Dewa Gatotkaca. (Foto: Satria Dewa Studio)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Rizky Nazar pada Senin, 13 Desember 2021. Pemain sinetron itu kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Urinnya positif mengandung ganja. Saat ditangkap dia sedang menggunakannya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada Selasa, 14 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, Rizky ditangkap polisi di kediamannya, Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 20.30 WIB. Sebanyak satu gram ganja disita polisi sebagai barang bukti.

Zulpan mengatakan bahwa kini Rizky masih ditahan di Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi hendak menggali dari mana Rizky mendapatkan narkoba tersebut.

Adapun penangkapan Rizky menambah deretan artis yang terjerat kasus narkotika. Dalam bulan ini saja setidaknya sudah dua pesinetron yang dicokok polisi akibat kasus tersebut.

Sebelum Rizky Nazar, polisi menangkap Jeff Smith, yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis LSD, dan Bobby Joseph yang mengkonsumsi sabu. Meski begitu, Zulpan mengatakan penangkapan Rizky tak ada kaitannya dengan kedua kasus tersebut. "Kalau ditanya kaitan dengan dua artis lain, ini tidak ada kaitannya," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus