Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ma'ruf Amin Absen Lagi di Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Meski Ma'ruf Amin tidak hadir dan tidak mengirim kuasa hukum, sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka tetap lanjut dengan agenda mediasi.

8 Mei 2025 | 14.00 WIB

Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, 8 Mei 2025. Tempo/Septhia Ryanthie
Perbesar
Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, 8 Mei 2025. Tempo/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin kembali absen dalam sidang kedua gugatan wanprestasi ihwal batalnya produksi mobil Esemka secara massal yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis, 8 Mei 2025. Ma'ruf Amin yang dalam kasus itu sebagai tergugat II juga tidak mengirimkan kuasa hukum untuk mewakilinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun Presiden ke-7 Joko Widodo yang dalam kasus itu menjadi tergugat I juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Untuk tergugat III, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai pabrik mobil Esemka juga diwakili oleh kuasa kukumnya, Sundari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN-Skt itu juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya Ardian Pratomo. Meskipun tergugat II maupun kuasa hukumnya tidak hadir lagi, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi memutuskan sidang dengan agenda mediasi itu dilanjutkan.  

Dalam tahap ini, pihak penggugat menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. Hal yang sama disampaikan kuasa hukum tergugat pertama dan tergugat ketiga, dengan catatan mediator adalah hakim.

Ardian Pratomo mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Aufaa tapi belum mendapatkan respons. "Sementara belum ada konfirmasi. Sudah ditelepon tapi belum diangkat," ujarnya. 

Saat dimintai konfirmasi, Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto mengatakan sidang mediasi kedua hari itu tetap dilanjutkan meskipun tergugat II tidak hadir lagi dan tidak ada kuasa hukum yang mewakilinya. Menurut dia, hal itu karena sudah dilakukan pemanggilan secara sah  kepada pihak tergugat II sebanyak dua kali, maka mediasi dilanjutkan dengan penentuan mediator dan mediasi kedua. 

"Dan bisa dilanjutkan oleh mediator nanti untuk memanggil kembali yang tidak hadir itu untuk hadir dalam mediasi," kata Bambang. 

Karena pihak penggugat maupun tergugat menyerahkan penentuan mediator kepada majelis hakim, maka pengadilan menunjuk mediator yaitu Agus Darwanta. Agus merupakan hakim di PN Kota Solo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus