Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Aset Biro Umroh Abu Tours di Depok Disita Polda Sulsel, Isinya?

Salah satu rumah pemilik biro umroh Abu Tours di Perumahan Kartika Residence Blok A No. 7, Cinere, Depok, didatangi penyidik Polda Sulawesi Selatan.

5 April 2018 | 09.15 WIB

Plang penyitaan rumah beserta isinya dipasang di depan rumah milik Bos Abu Tours di Cinere, Depok, 4 April 2018. Aset milik Hamzah Mamba disita terkait kasus dugaan penipuan/penggelapan perjalanan umrah sekaligus pencucian uang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Plang penyitaan rumah beserta isinya dipasang di depan rumah milik Bos Abu Tours di Cinere, Depok, 4 April 2018. Aset milik Hamzah Mamba disita terkait kasus dugaan penipuan/penggelapan perjalanan umrah sekaligus pencucian uang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok -Salah satu rumah pemilik biro umroh dan haji Abu Tours Abu Hamzah Mamba di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A No. 7, Cinere, Depok, Jawa Barat didatangi aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Rumah mewah bercat dominan putih yang sudah tak berpenghuni milik biro umroh Abu Tours tersebut kedatangan tamu dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

“Kami akan melakukan penyitaan rumah beserta isinya, termasuk satu mobil yang terparkir dalam garasi,” kata anggota tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Ahmad Nurhadi, Rabu 4 April 2018.

Baca : Sidang First Travel Hari Ini Syahrini Jadi Saksi, Jika Mangkir...

Pantauan Tempo, dari rumah tiga lantai tersebut terlihat barang barang mewah yang menghiasi rumah, seperti furnitur mahal, barang-barang elektronik dan lainnya. Di garasi terparkir Toyota Alphard putih dengan no polisi B 1521 ZKH. Sementara tidak terpantau ada aktivitas di rumah tersebut.

“Mereka sudah pindah semua ke Singapura, sejak tujuh bulan lalu,” kata salah seorang tetangga, Istiqomah Oktaviani, kepada Tempo, Rabu 4 April 2018.

Tim penyidik Polda Sulsel yang berjumlah tujuh orang tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, dan segera masuk kedalam rumah bersama beberapa saksi dari para tetangganya. Awak media hanya diperbolehkan mengabadikan gambar dari luar rumah.
Mobil mewah terparkir di garasi rumah milik Hamzah Mamba, bos Abu Tours saat penyitaan di kawasan Cinere, Depok, 4 April 2018. Penyidik juga menyita mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B-151-KZH. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kedatangan Penyidik Subdirektorat II Fiskal, Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan tersebut guna memastikan aset milik CEO Abu Tours, Abu Hamzah Mamba, 35 tahun, yang diduga tersebar di wilayah Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya, Abu Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 23 Maret 2018. Ia dijadikan tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang perjalanan umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap calon jamaah. Meskipun jemaah tersebar di seluruh wilayah Indonesia, proses penyidikan dilakukan oleh Polda Sulsel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tersangka tindak kejahatan biro umroh Abu Tours dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus