Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang pemeriksaan kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2022, Aziz menceritakan telah meminjamkan uang Rp 210 juta kepada Robin.
"Robin pernah meminjam uang. Pertama Rp 10 juta antara Mei atau Juni 2020 alasannya untuk keperluan keluarga yang sakit. Kemudian kedua Rp 200 juta yang ditransfer secara bertahap," ujar Azis saat ditanya soal bukti transfer oleh majelis hakim.
Azis menerangkan uang Rp 10 juta dipinjamkan pada pertemuan kedua atau ketiga dan dikirimkan ke rekening Robin. Kemudian, dia meminjamkan kembali kepada Robin Rp 200 juta yang diberikan bertahap sebanyak empat kali melalui transfer rekening pada 2-5 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta.
Namun, uang Rp 200 juta itu ditransfer bukan ke rekening atas nama Robin, tapi disebut Azis ke saudara Robin yang mengurus keluarganya yang ternyata Maskur Husain. "Itu semua atas permintaan Robin meminjam. Saya transfer sehari Rp 50 juta itu karena batas transfer per hari saya hanya Rp 50 juta," katanya.
Menurut Azis, peminjaman itu diberikan setelah ia mengetahui bahwa Robin adalah penyidik KPK. Politikus Golkar itu mengaku pada awal pertemuan tidak mengetahuinya kalau Robin ialah penyidik KPK. Sebelumnya, Azis mengaku bertemu dengan Robin saat diperkenalkan oleh AKP Agus Supriadi yang merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai Wakasatreskrim Polrestabes Semarang pada akhir 2019 atau awal 2020 di rumah jabatannya.
Aziz pun kukuh dengan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah membahas mengenai Dana Alokasi Khusus atau DAK Lampung Tengah dengan Robin. Pada saat peminjaman kedua senilai Rp 200 juta, Robin disebut Azis memang membawa berkas fotocopy biasa. Isinya disebut dikait-kaitkan namanya dengan beberapa kasus, seperti menakut-nakutinya.
"Kemudian Robin meminta pinjaman dan saya bantu karena hati saya terketuk. Tidak ada kesepakatan pengembalian kapan dan tidak ada perjanjiam sevara tertulis," tutur Azis.
Dan Aziz juga menambahkan bahwa hal yang dia lakukan terhadap Robin itu sudah biasa dilakukan. "Silakan cek mutasi rekening saya, ada banyak mutasi. Saya bantu untuk bencana, bahkan saya bangun rumah baca di Nusa Tenggara Timur tanpa diketahui orang," katanya lagi.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap Robin untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, politikus Partai Golkar itu juga sebelumnya disebut-sebut meminta fee 8 persen dari alokasi anggaran DAK Lampung Tengah tahun 2017. Hal ini disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang kini telah berstatus terpidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini