Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Jakarta Selatan merekomendasikan Iyut Bing Slamet, 52 tahun, menjalani rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan. Hasil ini berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap Iyut, dan hasilnya yang bersangkutan sebagai korban penyalahgunaan dengan kategori ketergantungan ringan," kata Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusniadi di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 8 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dik Dik menyebutkan, Iyut dapat menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan, dengan lokasi rehabilitasi belum ditentukan, bisa di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur atau BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama tiga bulan," kata Dik Dik.
Menanggapi hasil rekomendasi BNNK, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Wadi Sa'bani menyebutkan akan menindaklanjuti rekomendasi BNNK tersebut dan segera mengkoordinasikan mengenai tempat rehabilitasi.
"Tentunya sesuai dengan disampaikan Kepala BNNK, kami akan tindak lanjuti rekomendasi dari BNNK, terkait dengan pengajuan untuk rehab itu nanti akan kami koordinasikan tempat atau instansi terkait," kata Kompol Wadi.
Sementara itu, Iyut Bing Slamet yang hadir memberikan keterangan kepada awak media, mengaku menyesal karena sudah dua kali terjerat narkoba.
Iyut mengakui perbuatannya salah, dan meminta maaf kepada keluarga, kakak serta kepada orang tuanya yang sudah meninggal dunia, karena telah membuat kecewa keluarga besarnya.
"Saya sangat menyesali ini, karena ini bukan yang pertama kalinya buat saya, tidak munafik dan ini sudah yang kedua kalinya," kata Iyut.
Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Desember 2020 di rumahnya Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan pukul 23.30 WIB, di lokasi petugas menemukan barang bukti satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya Iyut positif metafetamin.