Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Subdit Keamanan Negara Polda Metro Masih Mendalami Laporan Jokowi

Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

3 Mei 2025 | 11.26 WIB

Joko Widodo melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, 30 April 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin
Perbesar
Joko Widodo melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, 30 April 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tengah melakukan penyelidikan atas laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh mantan presiden Joko Widodo. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya masih mendalami laporan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Masih pendalaman dalam tahap penyelidikan, masih proses,” ujar Ade Ary saat ditemui di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary mengatakan laporan Jokowi itu ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditkreskrimum). Penyidik telah mengajukan 35 pertanyaan kepada Jokowi dalam pemeriksaan pertamanya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025 lalu.

Usai pemeriksaan tersebut, Jokowi menyatakan kehadirannya di Polda Metro Jaya sebagai bentuk keseriusan menanggapi tudingan ijazah palsu yang telah lama beredar. “Ini sebenarnya masalah ringan. Tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi pada Rabu siang.

Dia mengatakan pelaporan itu baru dilakukan karena sebelumnya dia masih menjabat sebagai presiden. “Dulu saya pikir sudah selesai. Tapi karena masih berlarut-larut, lebih baik dibawa ke jalur hukum,” ujar dia.

Adapun, Jokowi dan pengacaranya tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada pukul 09.50 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.25 WIB. Jokowi melaporkan lima orang yakni RS, RS, ES, T, dan K. Yakup mengatakan melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-Undang ITE.

 

Oyuk Ivani Siagian

Bergabung dengan Tempo pada 2024, sesaat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus