Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bagaimana Aturan Pencabut BAP di Persidangan?

Ada aturan etis mengenai pencabutan keterangan BAP dalam persidangan. Biasanya pencabutan ini akan melibatkan terdakwa, penyidak, dan hakim.

27 Oktober 2022 | 08.00 WIB

Ferdy Sambo, a former Indonesian police general embroiled in a murder scandal, attends his trial at South Jakarta District court, in Jakarta, 20 October 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Ferdy Sambo, a former Indonesian police general embroiled in a murder scandal, attends his trial at South Jakarta District court, in Jakarta, 20 October 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah menjadi hal normal bila terdakwa mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan. Biasanya keterangan tersebut berisikan pengakuan terdakwa atas tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan jurnal berjudul Pencabutan Ketarangan Terdakwa Dalam Sidang Pengadilan Terhadap Perkara Pidana yang terbit pada 2015, keterangan dalam persidangan dibedakan menjadi dua. Pertama adalah keterangan yang diberikan di muka disebut keterangan tersangka. Sedangkan kedua adalah keterangan yang diberikan dalam persidangan disebut keterangan terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada umumnya, keterangan terdakwa dalam BAP diberikan di depan penyidik untuk mengutarakan sekaligus menggambarkan jalannya perbuatan tindak pidana yang disangkakan.

Adapun fakta lain yang menyebutkan bahwa hampir seluruh terdakwa selalu mencabut kembali keterangan pengakuan yang tercatat dalam BAP. Hanya beberapa orang yang bersedia untuk mengakui kebenarannya.

Alasan umum yang mendasari pencabutan tersebut adalah ancaman dari penyidik ketika memberikan keterangan di hadapan penyidik. Ancaman tersebut dapat berbentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Bagaimana aturan pencabutan BAP?

Aturan pencabutan BAP dapat dilihat dari segi etis yuridis yang menjelaskan bahwa terdakwa berhak dan dibenarkan untuk mencabut kembali BAP tersebut. Meskipun aturan persidangan seperti Pasal 189 ayat (2) KUHAP tidak mengatur secara rinci dan jelas mengenai pencabutan keteranganterdakwa di luar sidang.

Selain itu, pencabutan BAP didasarkan oleh MA No. 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960, MA No. 225 K/Krl960, MA No. 6 K/Krl961 tanggal 25 Juni 1961. Secara singkat isinya menjelaskan bahwa pencabutan keterangan BAP tersebut harus dilandasi dengan alasan yang mendasar dan logis. Jika tidak, pencabutan itu biasanya ditolak.

Tak hanya itu, penolakan atas pencabutan keterangan membuat persidangan selalu mencari alat bukti dari ketarangan tersebut. Aturan tentang alat bukti tersebut sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (2) KUHAP.

Sepintas pencabutan tersebut dapat dipahami dan mudah untuk dilakukan. Namun pada kenyataannya, hakim tak semudah itu untuk meloloskan seseorang yang ingin mencabut BAP. Mereka perlu menilai apakah alasan pencabutan tersebut logis atau tidaknya.

FATHUR RACHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus