Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menangkap Kapolda Sumatera Barat yang baru dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022. Penangkapan jenderal bintang dua itu diduga karena terlibat jaringan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Diketahui bahwa barang buktinya adalah sabu seberat lima kilogram. Polisi menyebut Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat 5 kilogram itu kemudian dijualnya ke pihak lain dengan harga per kilogramnya sekitar Rp 400 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perlu diketahui bahwa yang bertanggung jawab atas penyitaan tersebut adalah Penyidik Badan Narkotika Nasional atau BNN. Penyidik sendiri dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Penyidik BNN Ahli Pertama, Penyidik BNN Ahli Muda, dan Penyidik BNN Ahli Madya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya pada Pasal 72 ayat (2) disebutkan bahwa Penyidik BNN diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional. Mereka perlu melakukan pembinaan dan pengembangan karier kepegawaian ASN terlebih dahulu untuk mengemban tugas penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyidik BNN perlu melakukan pembinaan dan pengembangan karier pegawai aparatur sipil negara atau disingkat ASN. Nantinya mereka akan menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Apa Saja Tugas Penyidik BNN Terkait Kasus Narkotika?
Tugas pentidik BNN telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, yang tugas utamanya berkaitan dengan menerima dan mengonfirmasi laporan dugaan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya mereka melakukan gelar perkara dan pendistribusi laporan tersebut, yang nantinya akan dibuatkan surat perintah penyelidikan dugaan kasus narkotika. Dalam praktiknya, penyidik akan melaksanakan terlebih dahulu profiling terhadap tempat, kegiatan, dan pelaku.
Dalam praktiknya, penyidik memakai cara observasi, surveillance, interview, undercover, dan control delivery. Setelah selesai melaksanakan gelar perkara, akan didapatkan saksi dan melakukan penahanan tersangka sesuai hasil kegiatan Berita Acara Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika.
Lanjut ketika tahap penerimaan barang bukti, penyidik akan menyita semua barang bukti untuk ditimbang, dihitung, dan disisihkan untuk keperluan persidangan. Tahap selanjutnya terkait pengujian, penyidik mengirimkan barang bukti kepada laboratorium untuk diuji unsur narkotikanya.
Setelahnya mereka akan membungkus, menyegel, dan melabelkan barang bukti tersebut. Tidak lupa mereka juga melakukan pemotretan barang bukti beserta tersangkanya sebagai bukti dokumentasi tindak pidana ini.
Pada tahap tertentu, barang bukti akan diserahkan untuk dipertanggung jawabkan. Misalnya disebut dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, mengatur bahwa barang bukti sesudahnya dapat diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan.
Namun dapat juga dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak oleh penyidik sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Jika barang tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dapat dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan sebagai barang bukti lainnya.
Adapun tugas penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana pencucian uang hasil kegiatan perputaran narkotika. Penyidik akan mengecek segala aset dan dokumen terkait kasus tersebut.
Selanjutnya penyidik akan menarik barang bukti dari bank ke rekening penampungan tindak pidana pencucian uang, sekaligus menyertakan hasil kegiatan Berita Acara Penyitaan atau Slip Penyetoran Tindak Pidana Pencucian Uang.
FATHUR RACHMAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.