Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bandar Narkoba Penganiaya Polisi Dikenal Jago Melawan Petugas

Ahmad Sopian dan Siti Aisyah, keduanya 33 tahun, dikenal sebagai suami-istri pengedar narkoba, yang suka melawan saat akan dibekuk polisi.

7 Januari 2018 | 15.50 WIB

Ilustrasi penganiayaan
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Sopian (AS) dan Siti Aisyah, keduanya 33 tahun, dikenal sebagai suami-istri dan bandar narkoba, yang dikenal jago melawan saat akan ditangkap petugas. AS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan bebas pada 2010 lalu.

"Dulu, saat ditangkap suka teriak-teriak, menghasut warga sekitar tempat tinggalnya," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad, 7 Januari 2018.

Puncak perlawanan AS kepada polisi terjadi pada Sabtu, 6 Januari 2018, pukul 23.45. Hengki menjelaskan, saat diminta menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk menganiaya Brigadir Rizal Taufik pada Jumat lalu, dengan tangan masih terborgol, AS mencuri kesempatan saat polisi lengah dengan mengambil sebilah pisau dapur yang terletak di samping televisi.

Baca: Polisi Ini Alami Perdarahan Akibat Penganiayaan Bandar Narkoba

"Dia (AS) menyerang polisi dan membuat lengan kiri salah seorang anggota robek," ujar Hengki. Mendapatkan serangan dari pelaku, polisi langsung "menghadiahi" AS timah panas, yang tepat bersarang di dada.

Sepak terjang AS dan istri melawan polisi terjadi pada Jumat, 5 Januari lalu. Perlawanan itu dilakukan terhadap Brigadir Rizal Taufik. Rizal merupakan anggota Sub-Unit Dua Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. Dia mendapat tugas menyamar menjadi pembeli narkoba. Targetnya adalah AS, yang berada di Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat.

Sekitar pukul 19.00, Rizal menuju Kampung Janis, sementara anggota tim yang lain menunggu di dekat rel kereta. Selang beberapa menit, terdengar bunyi tembakan. Anggota tim segera masuk ke Kampung Janis dan mendapatkan Rizal tergeletak di bawah tangga salah satu rumah. Saat itu juga Rizal dilarikan ke Rumah Sakit Pluit.

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan, AS sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun yang bersangkutan akhirnya tewas karena kehabisan darah.

Adapun istri sang bandar narkoba, Siti Aisyah, yang ikut ditangkap dalam penggerebekan tersebut saat ini masih mendekam di penjara Polres Jakarta Barat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus