TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Abdullah mengajak semua pihak menghormati putusan hakim yang menolak banding bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Kuasa hukum jemaah umrah First Travel merasa kecewa karena semua aset disita untuk negara.
Baca: Penipuan Umroh Lagi, Agen Tanggung Dana Jemaah Rp 2,09 Miliar
Abdullah mengatakan bila ada pihak yang merasa belum memperoleh keadilan maka dipersilakan mengajukan kasasi.
“(Mereka bisa) menggunakan haknya melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Abdullah kepada Tempo, Rabu 28 Agustus 2018.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan banding bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Keduanya dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara dalam perkara penggelapan dan pencucian uang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada 30 Mei lalu.
Berdasarkan salinan putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung 27 Agustus 2018, putusan banding tersebut diketuk pada 15 Agustus lalu dengan nomor perkara 195/Pid/2018/PT.BDG. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut adalah Arief Supratman sebagai ketua serta Ade Komaroddin dan Abdul Fattah sebagai anggota.
Baca: Korban First Travel Mau Gugat Penguasaan Aset Sitaan oleh Kanomas
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari salinan tersebut.
Riesqi Rahmadiansyah, perwakilan Advokat Pro-Rakyat, yang mendampingi 2.500 calon anggota jemaah umrah First Travel, menyatakan kecewa atas putusan itu karena membiarkan aset First Travel disita oleh negara.
“Ini sangat berbahaya, calon anggota jemaah perlu mengetahui berapa aset yang disita,” ujarnya, Senin 27 Agustus 2018.
Menurut Riesqi, calon anggota jemaah umrah yang menjadi korban berharap bisa melaksanakan ibadah umrah dan haji menggunakan aset
First Travel milik Andika dan Anniesa. Ia mengatakan aset dan harta tersebut dihimpun dari perseorangan sehingga tak sepatutnya disita untuk negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini