Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga sebut 5 pelanggaran etik Rudy Soik, ini penjelasan polisi pembongkar mafia BBM ilegal di Kota Kupang itu.

29 Oktober 2024 | 17.25 WIB

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, tindakan Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Akibatnya, ia dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri setelah menyelidiki kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, tindakan Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Akibatnya, ia dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri setelah menyelidiki kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Inspektur Dua Rudy Soik membantah semua dugaan pelanggaran etik yang disampaikan Kepala Kepolisian (Kapolda) Nusa Tenggara Timur dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam forum tersebut, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menyatakan Rudy diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik sebanyak 5 kali berturut-turut. Pelanggaran tersebut di antaranya karaoke bersama empat anggota polisi lainnya di sebuah restoran saat jam dinas, memfitnah salah satu anggota propam bernama Aiptu Untung Patopelohi, menerima uang dari terduga penimbun BBM, Rudy juga disebut mangkir saat pemeriksaan terhadap kasus-kasusnya, Rudy tidak masuk dinas berturut-turut selama tiga hari tanpa keterangan, hingga memasang police line di tempat Ahmad Anshar, tempat yang menurut Rudy menjadi penampungan BBM bersubsidi, tanpa perintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudy mengatakan semua yang disampaikan oleh Kapolda NTT Irjen Daniel tidak benar.

Pertama, Rudy membantah berada di sebuah restoran saat jam dinas untuk karaoke. Pada saat itu, dia sedang menunggu untuk memastikan Kasatreskrim Kupang tidak menerima uang suap dari Ansar.

Menurut Rudy, saat itu dia dan anggotanya hendak mendatangi lokasi penimbunan BBM dengan berboncengan menggunakan 6 motor. Dalam perjalanan, satu anggotanya mengingatkan agar Rudy memastikan lebih dahulu tidak ada atasannya yang melindungi Ahmad.

Karena peringatan tersebut, Rudy pun tak langsung menuju tempat Ahmad. Dia memerintahkan anggotanya untuk berhenti terlebih dahulu di Restoran dan Karaoke Masterpiece di depan kantor Polda NTT untuk menelepon Kasatreskrim AKP Yohannes Suardi. 

Kasatreskrim AKP Yohannes Suardi meminta Ipda Rudy Soik untuk menunggu di restoran untuk memberi penjelasan sambil makan siang di restoran tersebut. Sementara Rudy menunggu, salah satu anggotanya menyarankan agar mereka tetap berangkat lebih dulu ke lokasi penimbunan minyak. "Si Iptu ini pimpin anggota ke tempatnya Ahmad," kata Rudy. 

Karena menunggu terlalu lama, Rudy mengajak dua polisi wanita juniornya yang bertugas di Polda NTT untuk bergabung. “Siap kakak, kami akan ke sana, tapi tidak bisa lama, harus antar anak ke sekolah,” ucap Rudy menirukan ucapan juniornya tersebut.

Selanjutnya, kedua polwan tersebut datang bersamaan dengan AKP Yohannes Suardi. Tidak lama kemudian, datanglah segerombolan anggota Provos. Di sisi lain, 11 anggota Reskrim Polresta Kupang baru sampai ke restoran usai beres dari rumah Ahmad Ansar. Namun mereka diadang dan tidak boleh masuk ke restoran oleh anggota Propam Polda NTT  Aiptu Untung Patopelohi.

Soal dugaan pelanggaran kedua, Rudi menampik tudingan telah memfitnah anggota Propam Aiptu Untung. Menurutnya, laporan bahwa Aiptu Untung diduga memiliki keterlibatan dengan Ahmad, adalah informasi penyelidikan yang masih harus diperiksa kebenarannya.

“Saya memberikan informasi sifatnya privat, dia mempunyai kebenaran untuk menyelidiki benar informasi saya, dan dia sifatnya harus sembunyikan orang yang memberikan informasi itu, bagaimana saya diproses,” ujar Rudy. 

Lagipula, Rudy berujar, Ahmad Anshar sendiri yang mengatakan kalau dirinya berkoordinasi dengan Aiptu Untung dalam menjalankan penimbunan BBM subsidi tersebut. “Lalu track record dia dengan Ahmad itu kan yang pernah meng-OTT anggota, anggotanya diproses, Ahmadnya dilepaskan. Itulah mengapa saya menginterpretasikan begitu,” tuturnya.

Sedangkan untuk pelanggaran ketiga bahwa Rudy mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan. dia menjelaskan saat itu dirinya memiliki waktu 14 hari untuk menghadap. Akan tetapi baru tiga hari, ia sudah dilaporkan melakukan pelanggaran etik kembali. Disusul dengan pelanggaran keempat berupa tidak masuk dinas selama 2 hari tanpa keterangan. “Memang saya ada berangkat ke Jakarta hari Sabtu dan Minggu,” ucapnya.

Namun dia pergi karena sedang dalam masa transisi karena dipindahkan. Dia dipindahkan dari Polresta Kupang ke Polda karena mendapat sanksi. “Saat itu saya non-job karena sanksi yang karaoke itu katanya,” ucap Rudy.

Polda NTT juga menjatuhkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik karena menyalahi prosedur pemasangan police line di tempat Ahmad Anshar dan Algajali. Menurut KKEP, Rudy bersalah karena memasang police line sebelum jelas terbukti bahwa itu penimbunan BBM ilegal.

“Pemasangan police line itu tidak diatur secara jelas di dalam SOP penyelidikan termasuk manajemen penyidikan. Saya sudah baca, perkapnya tidak diatur secara jelas,” kata Rudy Soik. “Tapi di dalam KUHAP, seorang penyelidik dia secara subjektif undang-undang memberikan kewenangan kepada dia untuk mengambil tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan."

Pilihan Editor: Komnas Perempuan Temukan 450 Kebijakan Diskriminatif yang Merugikan Perempuan

Dede Leni Mardianti

Lulusan Program Studi Bahasa dan Sastra Arab Universitas Islam Negeri Salatiga pada 2024. Bergabung dengan Tempo pada 2024 meliput isu hukum dan kriminal. Kini meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus