Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Polri Sebut ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana CSR Boeing

Helfi mengatakan penyidik Bareskim turut menemukan dana yang diselewengkan diperuntukan sebagai gaji pengurus ACT.

25 Juli 2022 | 23.08 WIB

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT), di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT), di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menemukan dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT dalam menggunakan uang donasi dari Boieng kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Penyelewegan dan CSR tersebut senilai Rp 34 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin, 25 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kombes Helfi mengatakan penyelewengan dana CSR tersebut digunakan untuk pengadaan truk lebih kurang Rp 10 miliar, program big food bus setidaknya Rp 2,8 miliar, pembangunan pesantren kurang lebih Rp 8,7 miliar.

Selain itu, ujar Helfi, dana yang diselewengkan digunakan untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp 10 miliar, dana untuk talangan CV CUN Rp 3 miliar. “Selanjutnya, dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,” ujar Helfi.

Helfi mengatakan penyidik Bareskim turut menemukan dana yang diselewengkan diperuntukan sebagai gaji pengurus ACT. Oleh karena itu, kata dia, Bareskrim melakukan rekapitulasi.

“Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan PPATK,” ujar dia.

Empat petinggi yayasan ACT telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin, 25 Juli 2022, pukul 15.50 WIB. Keempat petinggi tersebut adalah Ahyudin selaku Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden aktif ACT, Ketua Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbar, dan Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus