Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Beda Nasib di Berkas Sama

Lewat putusan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membebaskan Misbakhun dalam perkara letter of credit Bank Century. Ketua majelis hakim, Artidjo Alkostar, melakukan dissenting opinion.

6 Agustus 2012 | 00.00 WIB

Beda Nasib di Berkas Sama
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

MUKHAMAD Misbakhun seperti mendapat panggung. Sudah sepekan ini tak henti-hentinya ia menyuarakan diri sebagai korban kriminalisasi pemerintah di berbagai forum diskusi. Rabu pekan lalu, misalnya, bersama Petisi 28, ia menggagas perlawanan terhadap yang disebutnya kriminalisasi pemerintah itu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. "Saya akan mengadu ke lembaga hak asasi manusia internasional," kata bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus