Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Soegiharto Notonegoro, bos United Nation Swissindo Trust International Orbit atau UN Swissindo yang dikenal dengan nama Sekte Penghapus Utang, memiliki modus sendiri sehingga berhasil menggaet banyak korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Korban banyak karena UN Swissindo memalsukan sertifikat Bank Indonesia," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Tahi Mohang Silitonga melalui pesan singkat, Kamis, 2 Agustus 2018.
Sertifikat palsu itu, kata Daniel, oleh pelaku digunakan untuk meyakinkan masyarakat bahwa utangnya nanti akan lunas dan tidak perlu dibayar.
Soegiharto ditangkap hari ini oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Ia ditangkap di Cirebon.
Beroperasi sejak 2010, UN Swissindo ini bertujuan ingin menghapus utang umat manusia di dunia. UN Swissindo selama ini beroperasi di Cirebon, Jawa Barat. Sang pencetus, Soegiharto, mengklaim dirinya adalah Presiden Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Kemudian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Petugas (satgas) Waspada Investasi mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut.
Menyusul akhirnya OJK mengeluarkan siaran pers pada 20 Juni 2016 dengan nomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016, yang berisi imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak bertanggung jawab. Keputusan itu muncul setelah UN Swissindo mulai menjadi perbincangan.
Lima bulan kemudian, OJK dan Satgas Waspada Investgasi kembali mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 110/DKNS/OJK/XI/2016 tentang pengungkapan kasus tersebut, tepatnya pada 1 November 2016.
OJK dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan bahwa UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Satgas Waspada Investasi pun kemudian melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016. Di hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya, karena kegiatan sekter tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga pembiayaan.
Konsep pelunasan utang yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucer M1, yang kemudian diisi dengan NIK dan nama. Voucer M1 itu didapat dengan gratis dan tertulis keterangan tidak dapat diperjualbelikan.
Setahun setelah adanya keputusan penghentian kegiatan UN Swissindo, pada 23 Agustus 2017, Pimpinan UN Swissindo Sino dipanggil Satgas Waspada Investasi. Sino mendatangani empat pernyataan.
Pernyataan tersebut tentang penghentian kegiatan dan permintaan maafnya untuk tidak mengulangi kembali atau melakukan kegiatan yang sama. Pernyataan Sino itu dibubuhi tandatangannya serta materai Rp 6.000. Pernyataan itu diketahui oleh Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi.