Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang -Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang hari ini Jumat 31 Januari 2020 menetapkan tiga tersangka King of the King. Mereka adalah: Syirus Manggu Nata 70 tahun berperan sebagai pimpinan Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Provinsi Banten, Fitriadi Wakil Ketua IMD dan Prapto 48 tahun perwakilan Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Sugeng Hariyanto mengatakan ketiga orang dalam kasus King of The King itu dijerat dengan pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Sugeng. Ditambahkannya, para tersangka dengan baliho yang mereka pasang telah menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat.
"Setelah kami melakukan penyelidikan meningkat menjadi penyidikan. Berdasarkan baliho kami telusuri rekam jejak mereka sudah ada enam bulan dengan kegiatan mengumpulkan uang dari anggota besaran setoran lima puluh ribu rupiah hingga satu juta lima ratus ribu rupiah,"kata Sugeng hati ini di kantor Mapolres Tangerang.
Sugeng menyebutkan uang setoran yang nilai kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 1,5 juta itu ada yang diserahkan dan melalui rekening kepada tersangka Syirus.
Masyarakat kata Sugeng terlanjur percaya karena mereka dengan menyetorkan uang itu akan mendapatkan uang senilai Rp 1 hingga 3 miliar yang akan cair pada Maret 2020 mendatang.
"Ada pembukuan nama anggota disertai foto, alamat dan nomor telepon yang kami sita sebagai barang bukti,"kata Sugeng.
Selain buku keanggotaan, ada juga berbagai sertifikat dari berbagai perbankan. "Ini kami sedang telusuri keabsahan apakah benar atau tidak,"kata Sugeng.
Barang bukti lain adalah dua baliho yang kemudian dicopot. Sejauh ini kata Sugeng belum ada masyarakat yang melaporkan keberadaan King of the King itu. Polisi juga akan menelisik lebih jauh peran seseorang bernama Donny Pedro yang disebutkan sebagai raja diraja. Dan seorang bernama Juanda sebagai ketua umum IMD.Kepolisian resor Metropolitan Tangerang menetapkan tiga tersangka penyebaran berita bohong King of the King hari ini Jumat 31 Januari 2020. Tempo/AYU CIPTA
"Keberadaan mereka sedang kami lacak. Kami juga mengarah kepada pemeriksaan psikologi bagi para tersangka,"ujar Sugeng.
Kepala satuan reserse kriminal Ajun Komisaris Besar Burhanuddin mengatakan dalam kurun tiga hari ini penyidik memeriksa dan mengamankan para tersangka dari kediaman masing-masing.
"SNM diamankan dari rumahnya di Kelapa Dua, P dari Cipondoh dan FD dari Jakarta Selatan,"kata Burhanuddin.
Seluruh barang bukti administrasi pembukuan dan sertifikat serta sebuah buku panduan ditemukan di rumah CNM di Kelapa Dua.
Burhanuddin mengatakan dalam pemeriksaan sementara jumlah anggota yang telah menyetorkan uangnya ratusan orang. Mereka dari Tangerang Raya.
Meski penyebaran berita bohong itu disiarkan melalui baliho namun info keberadaan King of the King ini beredar dari mulut ke mulut. " Mereka belum punya markas, bahkan diantara pengurus hanya melalui telepon tidak bertemu,"kata Burhanuddin.