Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang -Salah satu tersangka King of The King Cyrus Manggu Nata mengajak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk bertatap muka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maksud kawanan King of The King, sebagai pembuka amanah kerajaan dunia Bank Swiss akan turut membagikan uang kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ajakan Cyrus sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) itu disampaikan melalui surat kepada Bupati Zaki. Surat itu tertanggal 25 September 2019 ditandatangani Donny Pedro selalu raja diraja yang berpusat di Bandung.
Atas surat itu Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur terhadap iming-iming para pengurus IMD atau King of the King.
"Kami memantau keberadaan mereka. Mereka tercatat beralamat di wilayah Kabupaten Tangerang,"kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat Sabtu 1 Februari 2020.
Sehari sebelumnya terhadap aktivitas King of the King yang memasang baliho dan menarik anggota hingga jumlahnya ratusan orang itu Polres Metro Tangerang telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Cyirus sebagai Ketua Umum IMD Provinsi Banten dan wakilnya Fitriadi serta Prapto 48 tahun perwakilan Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Sugeng Hariyanto mengatakan ketiga orang itu dijerat dengan pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,"kata Sugeng.
Sugeng mengatakan para tersangka dengan baliho yang mereka pasang telah menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat.
"Setelah kami melakukan penyelidikan meningkat menjadi penyidikan. Berdasarkan baliho kami telusuri rekam jejak mereka sudah ada enam bulan dengan kegiatan mengumpulkan uang dari anggota besaran setoran lima puluh ribu rupiah hingga satu juta lima ratus ribu rupiah,"kata Sugeng.
Sugeng menyebutkan uang setoran yang nilai kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 1,5 juta itu ada yang diserahkan dan melalui rekening kepada tersangka Syirus.
Masyarakat kata Sugeng terlanjur percaya karena mereka dengan menyetorkan uang itu akan mendapatkan uang senilai Rp 1 hingga 3 miliar yang akan cair pada Maret 2020 mendatang.
"Ada pembukuan nama anggota disertai foto, alamat dan nomor telepon yang kami sita sebagai barang bukti kasus ini (King of The King)," kata Sugeng.