Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menyerahkan pemeriksaan Dony Pedro alias King of the King kepada Markas Besar TNI Angkatan Darat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Polrestro Tangerang Komisaris Besar Sugeng Hariyanto menyatakan saat ini Dony Pedro sudah diperiksa oleh Polisi Militer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Proses pemeriksaan DP menjadi kewenangan POM TNI AD Bandung karena yang bersangkutan masih anggota TNI aktif," kata Sugeng kepada Tempo Jumat, 7 Februari 2020.
Dony Pedro mengaku sebagai King of The King. Ia mengajak masyarakat untuk bergabung dengan membayar uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 1,5 juta. King of The King berjanji akan menggantinya senilai Rp 3 miliar pada Maret 2020.
Pengumuman itu dipasang di baliho yang terlihat di Tangerang. Kepolisian Tangerang kemudian menangkap seorang aparat sipil negara atau ASN asal Karawang, Juanda.
"Untuk Juanda sudah kami tahan. Perkenalan dengan Dony Pedro diawali dengan hobi sama yakni mengoleksi benda pusaka," kata Sugeng.
Kepada penyidik, Juanda mengatakan pernah bertemu Dony Pedro sekali dan seterusnya berkomunikasi melalui telepon.
Juanda juga ditunjuk Dony untuk mengkoordinir pembentukan Indonesia Mercusuar Mandiri di berbagai wilayah seperti Padang Sumatera Barat, Kalimantan Timur dan Banten.
"Juanda ini yang merancang baliho berisi pembukaan aset pembayaran utang Indonesia yang akan dilaksanakan Maret 2020," kata Sugeng.
Juanda mengakui berencana memasang 1.000 baliho dari Sabang sampai Merauke. Dia menyebutkan banyak orang antusias karena akan ada imbalan uang Rp 3 miliar bagi yang memasang baliho itu.
"Saya menyesal saat ini," katanya dengan suara lemah saat ditahan di Mapolres Tangerang beberapa hari lalu.
Juanda kini mendekam di Mapolrestro Tangerang di jalan Daan Mogot bersama tiga tersangka lain. Mereka adalah, Syrus Manggu Nata, Fitriadi dan Prapto.
Berempat dengan Juanda, polisi menjerat mereka dengan pasal penyebaran berita bohong yakni, pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sugeng mengatakan para tersangka dengan baliho yang mereka pasang telah menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat.
"Setelah kami melakukan penyelidikan meningkat menjadi penyidikan. Berdasarkan baliho, kami telusuri rekam jejak mereka. Sudah ada enam bulan kegiatan mengumpulkan uang dari anggota dengan besaran setoran lima puluh ribu rupiah hingga satu juta lima ratus ribu rupiah," kata Sugeng.
Sugeng menyebutkan uang setoran senilai Rp 50 ribu hingga Rp 1,5 juta itu ada yang diserahkan langsung dan ada yang melalui rekening kepada tersangka Syirus.
Masyarakat, kata Sugeng, telanjur percaya karena dengan menyetorkan uang itu akan mendapatkan uang senilai Rp 1 hingga 3 miliar yang akan cair pada Maret 2020 mendatang.
"Ada pembukuan, nama anggota disertai foto, alamat dan nomor telepon yang kami sita sebagai barang bukti," kata Sugeng.
Selain buku keanggotaan, ada juga berbagai sertifikat dari berbagai perbankan. "Ini kami sedang telusuri keabsahannya apakah benar atau tidak," kata Sugeng.
Barang bukti lain adalah dua baliho yang kemudian dicopot. Sejauh ini kata Sugeng belum ada masyarakat yang melaporkan keberadaan King of the King atau Dony Pedro itu.