Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Resor Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli jual beli kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka tak lain M, yang merupakan mantan Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cebongan Sleman. Kasus pungli ini berawal dari adanya laporan pihak keluarga narapidana di lapas itu sejak Januari tahun ini. Adapun praktik pungli itu diduga dilakukan pada 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penetapan (M) sebagai tersangka dilakukan sejak Kamis 18 Juli 2024, setelah gelar perkara kasus tersebut," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riski Adrian, Senin 22 Juli 2024.
Riski membeberkan, M yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) memiliki peranan vital dalam pengawasan di Lapas Cebongan. Terutama dalam kegiatan pengawasan berbagai kegiatan operasional di lapas tersebut.
Hanya saja, meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap M. Polisi masih perlu melakukan pemeriksaan kepadanya sebagai tersangka. "Kami masih akan panggil dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, saat itu baru diputuskan apakah akan ditahan atau tidak," kata dia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
(Kanwil Kemenkumham DIY) DIY Agung Aribawa membenarkan M atau MRP merupakan mantan Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sleman. "Yang bersangkutan dulu menjabat sebagai Kepala Lapas Sleman," kata Agung.
Agung menuturkan selain proses pidana yang dilakukan kepolisian, M juga menjalani proses sidang etik yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DIY.
Sebelummya, Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto mengatakan M diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungutan liar dengan melakukan kesepakatan dengan warga binaan. "Salah satunya kesepakatan mendapatkan kamar itu," kata dia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kepada oknum pejabat itu.
"Jadi sejak bulan Januari sampai Maret telah dilakukan pemeriksaan sampai menonaktifkan yang bersangkutan, sanksi disiplin terberat pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia.
Pilihan editor: Gerindra Resmi Usung Ahmad Luthfi sebagai Cagub Jawa Tengah