Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mahkamah Konstitusi boleh saja membatalkan Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 20/2002, tapi Perusahaan Listrik Negara yakin keputusan itu tak merugikan mereka. Menurut Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono, tidak ada dampak negatif pembatalan itu terhadap bisnis dan rencana investasi PLN di masa depan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo