Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas dan tersangka kasus stiker QRIS palsu di masjid kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Ade, perkara ini sudah memasuki tahap II dan dinyatakan lengkap alias P21.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Penyidikan sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata dia melalui keterangan resminya, Rabu, 26 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ade berujar, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan berkas pada Selasa, 25 Juli 2023. Setelah ini, perkara tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis (39 tahun) sebagai tersangka penipuan stiker QRIS kotak amal di sejumlah masjid. Dia telah memasang stiker palsu yang bukan milik pengelola masjid.
Modusnya adalah meniban stiker QRIS kotak amal masjid yang sudah ada dengan QRIS palsu. Selain itu, menempel QRIS palsu di tempat baru atau tempat yang sudah ada stiker QRIS di sebelahnya.
Aksi ini terekam CCTV di Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 April 2023 pukul 10.37 WIB. Pelaku tampak mengenakan kacamata dan memakai kemeja lengan panjang serta celana panjang.
Laporan polisi terhadap Iman teregistrasi nomor LP/B/1077/IV/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ Polda Metro Jaya pada 10 April 2023. Setelah diselidiki, ternyata dia menempel stiker QRIS palsu di 38 masjid wilayah Jakarta dan Tangerang.
Pelaku kasus stiker QRIS palsu ini dijerat Pasal 28 ayar 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan atau Pasal 80 atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.