Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

19 Agustus 2023 | 18.00 WIB

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara penipuan dan penggelapan Rihana Rihani masih dalam tahap pelengkapan atau P 19. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga mengatakan, berkas perkara penipuan iPhone si kembar itu akan diserahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ada beberapa kekurangannya. Mudah-mudahan diusahain secepatnya," ujar Panjiyoga di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan perkara itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Korban dari Rihana dan Rihani juga banyak berada di wilayah Banten.

Si kembar itu telah ditangkap personel Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Tangerang pada Selasa pagi, 4 Juli 2023. Terdapat 17 laporan terhadap Rihana dan Rihani yang diterima Polda Metro Jaya dengan total kerugian sekitar Rp 35 miliar.

Rihana Rihani menawarkan produk Apple, seperti iPhone, Macbook, Airpods dan barang lain dengan harga di bawah rata-rata sehingga korbannya tergiur. Para korban awalnya membeli untuk pemakaian pribadi, lalu tertarik menjadi reseller.

Korban si kembar ada yang menyebut penipu itu bekerja di Kementerian Perdagangan, sehingga mampu memberikan harga miring terhadap produk Apple yang ditawarkan. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, Rihani memang pernah tercatat sebagai pegawai honorer di Biro Hukum di kementerian itu.

Lalu Rihani mengundurkan diri pada 1 Juli 2022. Suhanto tidak tahu soal penipuan iPhone yang dilakukan Rihani selama bekerja di Kementerian Perdagangan.

"Yang bersangkutan bekerja di Kemendag tidak ada kaitan dengan kegiatan yang bersangkutan jual beli," kata Suhanto saat dihubungi, Jumat 7 Juli 2023.

Akibat perbuatan Rihana Rihani, ada korban yang sesama reseller saling lapor. Bahkan di antara mereka sudah ada yang masuk ditahap pengadilan karena dugaan penipuan juga. Kerugian per orang ditaksir ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Pilihan Editor: Penipuan iPhone Murah, Reseller si Kembar Rihana Rihani Dituntut 6 Bulan Penjara

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus