Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Komisaris Jenderal Marthinus Hukom angkat bicara soal penemuan seorang wanita sembunyikan narkoba di alat vital untuk suaminya di Lapas Salemba. Marthinus mengatakan BNN akan menyusun program penanganan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Saya bersama-sama dengan Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini akan bertemu sebentar lagi. Kami akan menyusun program bagaimana menyelesaikan itu semuanya (peredaran narkotika di lapas)," kata Marthinus di Jakarta pada Ahad, 27 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Marthinus menargetkan program penanganan peredaran narkoba di lapas dapat segera diimplementasikan. "Sekarang, dalam waktu dekat kami akan bekerja," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, polisi telah menetapkan wanita berinisial EM sebagai tersangka penyelundupan narkoba ke Lapas Salemba. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih Ajun Komisaris Yossy Januar saat dihubungi Sabtu, 26 Oktober 2024.
Yossy mengatakan, EM membawa narkoba ke dalam lapas atas perintah dari suaminya yang merupakan narapidana di Lapas Salemba. “Sementara kami kenakan itu (Pasal) 114 (KUHP), ya, mengedarkan, menjual, menguasai. Jadi kategorinya memang mengedarkan,” katanya.
Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan Lapas untuk memeriksa FR, suami EM. Setelah didalami, FR merupakan seorang residivis narkoba. “Suaminya ditahan dalam perkara narkotika juga. Suaminya ini residivis,” katanya.
Kepala Lapas Salemba, Beni Hidayat, mengatakan petugas yang menggeledah menemukan narkoba yang disembunyikan di area kewanitaan. "Jadi dibungkus lakban hitam, terus disimpan di situ," katanya dikutip dari Antara pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut Beni, sabu dan pil ekstasi itu hendak diberikan EM untuk suaminya yang telah divonis 5,6 tahun penjara karena narkoba. Modus EM menyembunyikan dua bungkus narkoba di dalam kemaluannya untuk mengelabui petugas pemeriksaan di area Lapas Kelas IIA Salemba.
Pilihan Editor: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Bupati Situbondo soal Penetapan Tersangka Korupsi