Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bunga Zainal Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pertama di Polda Metro Jaya, Kasus Penipuan Investasi Fiktif

Bunga Zainal baru melaporkan kerugian dari uang pribadi dan uang dua perusahaannya, PT Citra Bunga Mandiri, CV Bunga Kreatif Studio.

30 Agustus 2024 | 13.39 WIB

Bunga Zainal hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa perihal penipuan dan penggelapan uang Rp 6,2 milliar oleh rekan bisnisnya. Jumat, 30 Agustus 2024. Tempo/Jihan Ristiyanti
Perbesar
Bunga Zainal hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa perihal penipuan dan penggelapan uang Rp 6,2 milliar oleh rekan bisnisnya. Jumat, 30 Agustus 2024. Tempo/Jihan Ristiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Bunga Zainal diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya perihal laporan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 6,2 miliar dialaminya. Uang miliaran rupiah milik Bunga diduga digelapkan oleh orang terdekatnya.

"Yang bersangkutan sudah buat laporan polisi atas penipuan atau penggelapan. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Laporan Bunga Zainal teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024. Ia tertipu investasi fiktif.

Sebelumnya, dalam keterangan pers Bunga, ia menjelaskan mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi jumlah kerugian dia dan sang suami. Namun, baru kerugian yang dialaminya yang dilaporkan ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat ditemui di  Bareskrim, Bunga memenuhi jadwal pemeriksaan dari penyidik. Dia diperiksa perihal kronologis peristiwa, awal mula pertemuan dengan terlapor dan bagaimana awal mula dimulainya investasi. 

"Yang saya laporkan itu berasal dari uang pribadi dan uang dua perusahaan saya, dari uang PT Citra Bunga Mandiri, CV Bunga Kreatif Studio," ujar dia, Jumat, 30 Agustus 2024.

Sebelum berakhir pada pelaporan polisi, Bunga Zainal mengatakan dia sudah mengupayakan mediasi hingga somasi kepada terlapor. Namun  karena tidak membuahkan hasil, ia memutuskan membawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut ke kepolisian. 

Pilihan Editor: Beda Pendapat Komisioner dan Juru Bicara KPK soal Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Kaesang

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus