Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Buntut Sekolah Diserang dan Dirusak, Polisi Tangkap 30 Pelajar

Sebanyak lima pelajar adalah tersangka pembacokan dalam dua kali tawuran yang memicu penyerangan dan perusakan sekolah. Tawuran tewaskan satu pelajar.

17 Oktober 2019 | 22.38 WIB

Kapolres Kota Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah menunjukkan bukti dalam kasus tawuran dan perusakan sekolah di Mapolresta Depok, Kamis 17 Oktober 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Kapolres Kota Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah menunjukkan bukti dalam kasus tawuran dan perusakan sekolah di Mapolresta Depok, Kamis 17 Oktober 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap total 30 pelajar terkait kasus penyerangan SMK Izzata–Arjuna pada Rabu subuh, 16 Oktober 2019. Dari 30 pelajar itu, lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni AF, 17 tahun, EM (18), AD (18), RM (16), dan RK (15).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kapolres Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah, menerangkan kelima tersangka terdiri dari pelaku pembacokan dan perusakan sekolah. Khusus untuk tersangka pelaku pembacokan adalah AF, 17 tahun, EM (18), dan AD (18) berasal dari antara kelompok siswa yang sekolahnya diserang dan penyerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Azis mengungkap, peristiwa penyerangan pada Rabu itu ternyata berpangkal dari dua kali tawuran yang terjadi diantara kedua kelompok pelajar itu. Dua kali tawuran menyebabkan satu siswa tewas dan memicu penyerangan serta perusakan sekolah tersebut.

“Kelimanya kami terapkan hukuman maksimal sebagai efek jera,” kata Azis di kantornya, Kamis 17 Oktober 2019.

Azis menambahkan kalau AF diancam dengan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Karena pelaku masih anak anak, maka pelaku dititipkan di lembaga penempatan anak sementara.”

Sedang EM dan AD dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Sementara untuk pelaku perusakan sekolah dikenakan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” kata Azis.

Kondisi SMK Izzata-Arjuna pasca diserang gerombolan massa tak dikenal, Rabu, 16 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00. TEMPO/Ade Ridwan

Selain yang ditetapkan sebagai tersangka, pelajar yang turut ditangkap diberikan efek jera berupa pembinaan dan pemanggilan orang tua. “25 Pelajar lainnya hanya dijadikan saksi, karena hanya ikut-ikutan,” kata Azis.

Sebelumnya, Yayasan Nurussyamsi Depok tepatnya di gedung Sekolah Menengah Kejuruan Izzata–Arjuna diserang dan dirusak oleh orang tak dikenal pada Rabu pagi 16 Oktober 2019, sekitar pukul 05.00

Kaca-kaca bangunan sekolah porak poranda, bangku meja dan buku-buku berantakan, halaman sekolah pun tak luput dari amuk massa, gerbang utama sekolah dan pos security pun dirusak.

Perusakan itu diketahui merupakan imbas dari kejadian tawuran yang terjadi sehari sebelumnya, pada Selasa 15 Oktober 2019. Kejadian tawuran menyebabkan satu pelajar meninggal dan satu lainnya terluka.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus