Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua politikus Partai Amanat Nasional itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal-pasal itu mengatur perbuatan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di kantornya, Jumat, 14 Agustus 2015. Pahri dan Lucianty diduga menyuap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin untuk mengegolkan laporan keterangan pertanggungjawaban dan perubahan APBD Musi Banyuasin.
Peran Pahri terungkap pada Selasa, 11 Agustus 2015, saat penyuapan direkonstruksi. Seorang peserta rekonstruksi mengatakan Pahri memberi lampu hijau kepada dua anak buahnya agar memberi uang suap. "Mereka mendapat arahan dari Pahri," ucapnya kepada Tempo, Kamis, 13 Agustus 2015. Dua anak buah Pahri yang menjadi saksi dan tersangka adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsudin Fei serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fasyar.
Kasus Pahri bermula pada pemberian duit kepada anggota DPRD Musi Banyuasin asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bambang Karyanto, dan anggota DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Adam Munandar. Keduanya berstatus tersangka penerima suap. Penyuapan diduga direncanakan Pahri bersama istrinya, Lucianty, yang menjadi anggota DPRD Sumatera Selatan. "Luci ikut dalam rekonstruksi. Ia menjadi penghubung Pahri. Peran Luci tak berkaitan dengan jabatannya," tutur sumber tersebut.
Rekonstruksi selama sebelas jam di gedung KPK terfokus pada dua peristiwa. Pertama, penyerahan Rp 2,56 duit suap pada 19 Juni lalu, ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan. Duit itu kini menjadi salah satu barang bukti. Fokus kedua adalah momen ketika Pahri mengumpulkan uang suap. "Penyidik KPK sudah memegang keterangan para saksi dan tersangka, meminta adegan Pahri-Luci diperagakan. Beberapa part dari rekonstruksi mengarah langsung ke mereka," kata sumber itu. Adapun Pahri absen selama rekonstruksi. "Seharusnya ia hadir."
Pahri diperiksa pertama kali oleh KPK pada 30 Juni 2015. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor Musi Banyuasin. Hampir sebulan kemudian atau 27 Juli 2015, Pahri diperiksa di gedung KPK hingga malam hari. Seusai pemeriksaan, Pahri enggan berkomentar banyak. "Cuma ditanya soal suap," ucapnya. Ia belum ditanya lagi ihwal status tersangka tersebut.
MUHAMAD RIZKI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini