Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan Bupati Subang Imas Aryumningsih diduga menggunakan uang suap yang ia terima untuk dana kampanye dalam Pemilihan Bupati Subang 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati,” ujar Basaria di Gedung KPK Merah Putih, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain uang, Imas juga menerima berbagai fasilitas terkait pencalonannya, yaitu pemasangan baliho serta penyewaan mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, tim penyidik akan terus mendalami dugaan penggunaan uang suap dalam kampanye itu.
Seperti yang diketahui, Imas yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di Subang, Selasa malam, 13 Februari 2018, saat ini berstatus sebagai calon inkumben Bupati Subang dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018. Ia berdampingan dengan pensiunan TNI Angkatan Udara, Kolonel (Purn) Sutarno. Keduanya didukung oleh Partai Keadilan Bangsa serta Partai Golkar.
Selain Imas, dalam OTT tersebut KPK juga menangkap Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Subang berinisial ASP serta dua orang pihak swasta berinisial MTH dan D, Kasie Pelayanan DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Subang berinisial S, satu orang ajudan bupati, serta satu orang supir. Totalnya, ada delapan orang yang ditangkap.
Imas pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya, yaitu ASP, MTH, dan D. Dalam kasus ini, Imas diduga menerima uang suap bersama D dan ASP, yang diberikan MTH, terkait dengan perizinan pembangunan pabrik di Subang.
Sebagai pihak pemberi, MTH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Bupati Subang Imas bersama D dan ASP sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.