Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BELUM lagi mendapat nomor dari Sekretariat Negara, undang-undang itu kini sudah mendapat perlawanan. Mereka yang melawan adalah para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (Karam Tanah). "Kami akan menggugatnya," kata Iwan Nurdin, Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria, kepada Tempo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo