Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Cari Tahu Istilah Autopsi dan Forensik dalam Kasus-kasus Kriminal

Dalam dunia kriminologi, muncul pula istilah autopsi dan forensik. Apakah itu?

25 September 2021 | 16.45 WIB

Suasana pembongkaran makam Abi Qowi Surapto untuk proses autopsi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dan tim forensik Rumah Sakit Polri di TPU Karet, Jakarta Utara, 12 September 2017. TEMPO/Ilham Fikri
Perbesar
Suasana pembongkaran makam Abi Qowi Surapto untuk proses autopsi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dan tim forensik Rumah Sakit Polri di TPU Karet, Jakarta Utara, 12 September 2017. TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah autopsi berasal dari bahasa latin autopsia yang berarti pembedahan mayat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah autopsi didefinisikan sebagai pemeriksaan tubuh manusia yang tidak bernyawa melalui pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam terminologi kedokteran, autopsi didefinisikan sebagai suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat atau organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan. Tujuannya adalah mengetahui penyebab kematian seseorang, baik untuk keperluan ilmu kedokteran maupun keperluan penegak hukum sebagai pengungkap misteri suatu tindak pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sarwat dalam bukunya berjudul “Seri Fiqih Kehidupan: Kedokteran” mengatakan bahwa autopsi tidak bisa dilakukan oleh semua orang, walaupun hanya mengambil benda atau bagian dalam organ tubuh seseorang yang telah mati

Bedah atau pembedahan sendiri merupakan tindakan pengirisan atau pemotongan pada bagian tubuh guna pengobatan atau rekonstruksi jaringan atau bagian tubuh mayat. Seseorang dapat dianggap mayat apabila sudah dinyatakan tidak bernyawa akibat sistem jantung dan sistem pernapasan terbukti tidak berfungsi atau batang otak seseorang telah mati.

Jika Anda mencari istilah autopsi di Internet, maka Anda akan menemukan bahwa kebanyakan artikel akan menyandingkan istilah autopsi dengan forensik. Padahal, forensik adalah salah satu jenis dari autopsi, bukan autopsi itu sendiri.

Sugono dalam bukunya berjudul Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa forensik biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pidana atau autopsi yang dilakukan untuk mengetahui identitas korban, apa yang menyebabkan seseorang itu meninggal dunia dan keperluan pembuktian di pengadilan. Karena itu, wajar apabila Anda lebih banyak menemukan artikel tentang autopsi yang juga menyandingkannya dengan istilah forensik, khususnya di dalam berita.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus