Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Cerita Rp 100 Juta Duit Suap Bupati Purbalingga Dibuang Saat OTT

KPK menyatakan seorang tersangka korupsi proyek Purbalingga Islamic Center sempat membuang barang bukti duit Rp 100 juta buat suap Bupati Purbalingga.

6 Juni 2018 | 07.30 WIB

Bupati Purbalingga Tasdi, dikawal oleh petugas KPK saat akan dibawa ke Jakarta, di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 4 Juni 2018. Tasdi ditangkap bersama kepala unit layanan pengadaan (ULP) Purbalingga, satu orang pihak swasta, dan ajudan bupati. ANTARA
Perbesar
Bupati Purbalingga Tasdi, dikawal oleh petugas KPK saat akan dibawa ke Jakarta, di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 4 Juni 2018. Tasdi ditangkap bersama kepala unit layanan pengadaan (ULP) Purbalingga, satu orang pihak swasta, dan ajudan bupati. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu tersangka korupsi proyek Purbalingga Islamic Center sempat membuang barang bukti duit uang Bupati Purbalingga sebanyak Rp 100 juta.

Tersangka itu adalah Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto. “Tersangka sempat melakukan pembuanagan uang untuk menyembunyikannya,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018, dalam kasus OTT suap Bupati Purbalingga.

Baca : KPK: Bupati Purbalingga Tersangka Suap Proyek Islamic Center

Febri mengatakan uang Rp 100 juta yang dibuang Hadi diduga merupakan uang suap untuk Bupati Purbalingga Tasdi.

Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari komitmen fee sebanyak Rp 500 juta untuk Tasdi dalam pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018.

Febri menambahkan Hadi menerima uang tersebut dari seorang kontraktor bernama Ardirawinata Nababan di kawasan proyek Purbalingga Islamic Center pada Senin, 4 Juni 2018 sekitar pukul 17.00. Ardirawinata, kata Febri, memasukan uang itu ke mobil Avanza yang dikemudikan Hadi.

Tak lama setelah penyerahan itu, tim penyidik KPK menangkap Ardirawinata masih di sekitar kawasan proyek. Namun, tim gagal menangkap Hadi yang keburu memacu mobilnya menuju Kantor Pemerintahan Kabupaten Purbalingga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Febri mengatakan tim penyidik sempat terlibat pengejaran untuk menangkap Hadi. Tim KPK, kata dia, baru bisa menyusul Hadi di sekitar kawasan kantor kabupaten. “Karena pengejaran itu ada bagian kendaraan Hadi yang rusak,” tutur Febri.

Saat berada di lingkungan kantor kabupaten itu, menurut Febri, Hadi masih berupaya membuang uang Rp 100 juta ke salah satu bagian kantor kabupaten. Hal itu diduga dilakukan untuk menyembunyikan barang bukti.

Meski begitu, menurut Febri tim penyidik akhirnya bisa menemukan uang Rp 100 juta yang dibuang Hadi. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang dikemas dalam amplop cokelat dan dibungkus plastik hitam. “Kami bisa menemukan uang itu berkat bantuan dari banyak pihak di lokasi,” kata dia.
Simak juga : Bupati Purbalingga Kasih Salam Metal, PDIP: Itu Salam Kami

Menurut Febri tindakan Hadi tersebut menunjukan sikap kurang kooperatif. Dia mengatakan tindakan itu akan menjadi pertimbangan KPK dalam proses hukum lebih lanjut. “Nanti kami pertimbangkan ini sifat kooperatif atau bukan,” kata Febri lagi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Tasdi dan Hadi sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Ardirawinata, dan dua kontraktor lainnya, yaitu Libra Nababan dan Hamdani Kosen sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menyangka Bupati Purbalingga Tasdi meminta komitmen fee proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center sebanyak Rp 500 juta atau 2,5 persen dari total nilai proyek Rp 22 miliar. “Uang sebanyak Rp 100 juta yang disita KPK diduga bagian dari fee tersebut,” demikian Febri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus