Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Cerita Seorang Begal Remaja Dibekuk Korbannya di Cikarang Selatan

Pelaku begal di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang diringkus korbannya ternyata masih berusia remaja.

6 Juli 2018 | 16.50 WIB

Ilustrasi razia/pencegahan begal. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi razia/pencegahan begal. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku begal di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang diringkus korbannya, ternyata masih berusia remaja. Pelaku begal berinisial DM, yang diketahui masih berusia 17 tahun, dibekuk sang korban karena tertinggal kawan-kawannya.

Kepolisian setempat kini sedang melakukan pengejaran terhadap enam tersangka begal lain yang melarikan diri.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan Inspektur Satu Jefri mengatakan, peristiwa bermula ketika korban, Lukman, bersama dengan kawannya pergi ke Kampung Pergaulan, RT 11 RW 02, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa dinihari, pukul 02.00, menggunakan sepeda motor Honda Beat B-4414-FKL.

Baca : Senjata Api Rakitan Para Begal Diduga Produksi dari Dua Kota Ini

"Sepeda motor korban rusak, lalu diperbaiki kawan-kawannya," kata Jefri, Jumat, 6 Juli 2018.

Jefri mengatakan, sebanyak tujuh orang tak dikenal mendatangi korban. Para pemuda itu menggunakan tiga unit sepeda motor, lalu seorang pelaku mengeluarkan sebilah celurit dan diikuti satu tersangka lainnya. "Tersangka mengancam korban agar diam," ujarnya.

Menurut dia, para pelaku melihat kunci sepeda motor korban masih tergantung. Saat itu, tersangka Rayhan langsung mengambil sepeda motor korban lalu dibawa kabur. "Disusul dengan tersangka lain," ucap Jefri.

Namun, seorang tersangka, DM, tertinggal oleh kelompoknya. Ketika mencoba kabur, DM pun dihalangi oleh korban bersama dengan empat kawannya.

Di saat bersamaan, kata Jefri, anggota Polsek Cikarang Selatan melintas. "Tersangka lalu diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka begal (remaja) itu kini bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus