Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi Daan Dimara, vonis bui empat tahun sungguh terlampau berat. ”Kalaupun dinyatakan bersalah, hanya kesalahan administrasi. Harusnya tidak sampai empat tahun,” ujarnya kepada Tempo, yang dua kali menemuinya di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, pekan lalu. Daan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat dua pekan lalu, dalam perkara pengadaan segel kertas suara pemilihan umum legislatif 2004. Kini ia mengajukan banding.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo