Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi Daan Dimara, vonis bui empat tahun sungguh terlampau berat. ”Kalaupun dinyatakan bersalah, hanya kesalahan administrasi. Harusnya tidak sampai empat tahun,” ujarnya kepada Tempo, yang dua kali menemuinya di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, pekan lalu. Daan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat dua pekan lalu, dalam perkara pengadaan segel kertas suara pemilihan umum legislatif 2004. Kini ia mengajukan banding.
Daan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut pengadaan segel kertas suara pada pemilihan presiden tahap pertama dan pemilihan presiden tahap kedua, yang menurut dia melibatkan Hamid Awaludin. Daan sendiri sudah melaporkan Hamid, sobat karibnya sekaligus sesama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke polisi atas dugaan kesaksian palsu. Kini, Hamid menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saat diwawancarai oleh wartawan Tempo Wenseslaus Manggut, Nurlis E. Meuko, Maria Hasugian, dan Ramidi, Daan dikawani Untung Sastrawijaya, bekas Direktur Utama PT Royal Standard yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Berikut ini, petikannya:
Mengapa Anda melaporkan Hamid ke polisi?
Saya merasa KPK tidak berani memproses Hamid. Pernyataan anggota KPK Tumpak Hatorangan Panggabean maju-mundur. Mereka bahkan bilang, jangan pojokkan kami untuk menangkap Hamid.
Bagaimana proses laporan ke polisi itu?
Kami meminta surat pengantar dari majelis hakim untuk melapor ke polisi. Saya minta surat pengantarnya ke Kapolri sesuai dengan level Hamid yang menteri. Namun, jaksa memberikan pengantar ke Polda Metro Jaya.
Apa yang Anda harapkan dengan melaporkan kasus ini?
Keputusan majelis hakim menunjukkan saya tidak bertanggung jawab terhadap segel surat suara pemilihan presiden tahan pertama dan kedua. Tetapi Hamid berkeras tidak memimpin rapat pada tanggal tersebut. Kalau begitu, siapa yang menentukan harga segel Rp 99 per keping? Jadi, saya ingin meluruskannya.
Tetapi Hamid sudah membantah hal itu…
Ya, Hamid berkeras tidak ada notulen rapat dan sebagainya. Tapi yang mengikuti rapat semua mengatakan yang sebaliknya. Jadi, saya ingin majelis hakim yang memutuskan bahwa Hamid-lah yang bertanggung jawab untuk pengadaan segel pemilihan presiden. Saya tidak terlibat di sana. Jadi, kenapa saya dihukum 4 tahun? Apalagi, menurut hakim, saya juga tidak merugikan negara.
Apa yang Anda harapkan dari laporan tersebut?
Majelis banding mengubah hukuman. Atau, membebaskan. Saya cuma dituduh karena menunjuk langsung Royal Standard tanpa proses tender. Padahal Royal Standard itu ditetapkan sebagai pemenang dalam rapat pleno KPU. Kalau salah, maka semua peserta rapat masuk bui. Termasuk ketua, wakil ketua, sekjen, dan kepala biro. Kenapa saya yang harus memikul kesalahan banyak orang?
Bagaimana dengan keluarga?
Keluarga tentu sedih. Mereka sempat datang ke Jakarta sejak Februari. Tapi bulan Mei saya suruh pulang karena datang telepon dari mana-mana. Ada yang mengaku suruhan jaksa, mengaku bisa membebaskan saya dari penjara dan meminta sejumlah uang.
Mengapa Anda mengajukan banding?
Karena saya tidak bersalah tetapi kok dipenjara 4 tahun. Kenapa saya tidak dibebaskan saja?
Apakah ada keraguan saat Anda melaporkan Hamid ke polisi?
Tidak. Sejak awal saya memang ingin melaporkan kesaksian palsu. Karena majelis tidak berani menyatakan itu sumpah (Hamid—Red.) palsu. Sehingga, kami harus melaporkan dia ke polisi.
Bagaimana perasaan Anda setelah melaporkan Hamid?
Saya merasa bahwa saya mencari keadilan. Tuntutan saya untuk menegakkan keadilan hukum ini sudah bisa diterima dan saya dilayani oleh polisi. Tapi apakah nanti Hamid bohong lagi, itu soal kedua. Yang penting saya sudah lapor.
Pernahkah Anda membayangkan akan berlawanan dengan Hamid?
Sudah saya katakan, Hamid adalah teman baik saya. Saya tidak membenci dia. Saya menyayangi dia. Tapi ini soal hukum. Kebohongan ini membuat saya tidak senang. Kenapa harus bohong? Saya juga tidak pernah berpikir persoalannya akan menjadi begini. Kami pernah bersama-sama dalam kegiatan di kawasan Indonesia Timur. Ke mana-mana kami juga bersama-sama. Tapi ke penjara saya sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo