Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dakwaan Lengkap Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun

Rafael Alun menjalani sidang dakwaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor. Berikut dakwaan lengkapnya.

30 Agustus 2023 | 16.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu 30 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun. Berikut rincian dakwaan jaksa terhadap Rafael Alun.

Diduga terima gratifikasi Rp 16,6 miliar

Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Adapun Ernie saat ini masih berstatus saksi di KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Jaksa mengatakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp 1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun disebut jaksa menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp 2,56 miliar.

Tak hanya itu, Rafael Alun juga dikatakan menerima uang sebesar Rp 4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selanjutnya: Rafael Alun disebut juga menerima uang…

Rafael Alun disebut juga menerima uang sebanyak Rp 6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

Diduga lakukan TPPU

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.

Kemudian TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.

Jaksa menyebut membelikan 71 tas, dompet dan ikat pinggang bermerk internasional untuk istrinya, Ernie Meike, pada periode 2015-2023. Pembelian tas itu dinilai sebagai salah satu bentuk pencucian uang.

Menurut jaksa, total harga tas yang dibeli Rafael untuk Ernie Meike Torondek mencapai Rp 1,5 miliar. 
"Keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000 (Rp 1,5 miliar) yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek," ujar jaksa Wawan Yunarwantodi.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Panji Surono, S.H., M.H., dan Jaini Basir, S.H.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus