Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dalami Korupsi di Maluku Utara, KPK akan Selidiki Indikasi Rasuah Tambang Nikel

KPK akan menyelidiki persoalan tambang nikel di Maluku Utara, sebagai bentuk pendalaman penetapan tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

20 Desember 2023 | 15.15 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menyelidiki persoalan tambang nikel di Maluku Utara, sebagai bentuk pendalaman penetapan tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) beserta enam orang lainnya atas kasus korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Yang bersangkutan (AGK) tertangkap tangan melalui ajudannya. Ada dugaan perizinan, proyek, dan jual beli jabatan. Tak menutup kemungkinan juga, Maluku Utara itu kan terkenal dengan tambang nikelnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex mengatakan, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pendalaman dan pengembangan kasus rasuah di Maluku Utara. Termasuk soal jual beli jabatan kepala dinas, yang dilakukan oleh AGK.

“Jadi ada informasi-informasi yang sementara masih terus didalami. Nanti dalam proses penyidikan, karena ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat rekening-rekening orang-orang kepercayaan AGK,” katanya.

KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.

KPK menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 Miliar. Hal itu, kata Alex, terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan.

Alex mengatakan, KPK menemukan teknis penyerahan uang yang dilakukan melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta, dari berbagai masalah yang kemudian menjadi alat bukti.

“Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI. Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK,” ujarnya.

Alex mengatakan, sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 Miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

“Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” katanya.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus