Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Demo Taksi, Polda Metro Tangkap Provokator di Facebook  

Pelaku berinisial FY itu diketahui sebagai pengemudi taksi Blue Bird dan sudah bekerja selama 1 tahun 3 bulan.

24 Maret 2016 | 10.16 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal dan Direktur Kriminal Khusus Kombes Mujiono memperlihatkan barang bukti dan tersangka provokasi unjuk rasa melalui facebook, di markas Polda, 23 Maret 2016. TEMPO/Friski R
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal dan Direktur Kriminal Khusus Kombes Mujiono memperlihatkan barang bukti dan tersangka provokasi unjuk rasa melalui facebook, di markas Polda, 23 Maret 2016. TEMPO/Friski R

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga memprovokasi unjuk rasa pengemudi se-Jabodetabek melalui media sosial Facebook kemarin. Pelaku berinisial FY itu diketahui sebagai pengemudi taksi Blue Bird dan sudah bekerja selama 1 tahun 3 bulan.

"Alhamdulillah tadi malam, pukul 21.30 WIB, tim yang dikomandoi Direktur Kriminal Khusus dan Kasubdit Cyber melakukan penangkapan tentang penghasutan untuk perbuatan melawan hukum," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, di markas Polda, Rabu, 23 Maret 2016.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan kepolisian melakukan patroli cyber dan menemukan akun Facebook FY yang berisi provokasi. "Tersangka mengajak teman-temannya para sopir di 15 pool yang disebut (dalam akunnya) dan seluruh pool se-Jabodetabek untuk unjuk rasa besar-besaran di Istana," kata Mujiono.

Berita Terbaru: Demo Taksi

Dalam akun Facebook tersebut, Mujiono menuturkan, FY mengajak teman-temannya tidak lupa membawa benda tumpul, senjata tajam, dan bom molotov. "Dan kalau ada sopir Grab atau Uber yang lewat, dibantai saja. Disebut juga alat perang, tanggal 22 Maret, seperti di gambar, ada parang dan sabit," ujarnya.

Menurut Mujiono, tersangka mengaku sebelumnya sudah saling ejek dengan sopir taksi online. Kemudian, emosi pria berusia 31 tahun itu terpancing sehingga mengunggah status tersebut dalam akunnya pada 20 Maret 2016. Ia sendiri ditangkap kemarin malam di pool taksi di kawasan Jakarta Selatan.


(Lihat Video: Pemerintah Akan Evaluasi Aplikasi Online, Blue Bird Bantah Membayar Supir Demo, Aksi Anarkis Supir terhadap Sesama Rekannya)


Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan empat lembar printout dari akun Facebook FY. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nur Haryanto

Nur Haryanto

Pemerhati olahraga, mantan wartawan Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus