Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Deretan Syarat Kepemilikan Senjata Api di Indonesia

Salah seorang Dirut BUMN menyita perhatian berkat pistolnya meletus di bandara beberapa waktu lalu. Ini syarat kepemilikan senjata api di Indonesia.

20 April 2023 | 23.17 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dikejutkan dengan kejadian meletusnya senjata api jenis pistol milik Direktur Utama PT Berdikari, Harry Warganegara. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 April 2023 lalu.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Diketahui dia memiliki surat kepemilikan senjata api yang lengkap. Apa sajakah syarat kepemilikan senjata api di Indonesia?  

Syarat Kepemilikan Senjata Api di Indonesia

Tidak hanya kepolisian atau tentara, ada beberapa golongan masyarakat sipil yang juga diperbolehkan untuk memiliki senjata api. Mengutip dari laman pusiknas.polri.go.id, warga sipil boleh memiliki senpi sebagai alat pertahanan diri.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun hanya Beberapa golongan masyarakat sipil saja yang boleh memiliki senjata api, contohnya  direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter

Meski demikian, kepemilikan senjata api tersebut harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain. 

Peraturan ihwal kepemilikan senjata api dengan tujuan alat bela diri sebelumnya tertuang dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Tetapi, peraturan ini diperbaharui menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Pasal 1 dalam Perkap tersebut menyebutkan bahwa senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah jenis non-organik.  

Cara kerja senjata jenis ini adalah semi otomatis atau manual. Ada tiga jenis senjata non-organik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Antara lain senjata api peluru tajam kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Ada pula senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas dengan kaliber paling tinggi 9 milimeter. 

Adapun syarat memiliki senjata api bagi warga sipil...
 

Adapun syarat memiliki senjata api bagi warga sipil diatur dalam Pasal 8. Beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:  

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); 

2. Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran; 

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri; 

4. Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri; 

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;  

6. Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;  

7. Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri; 

8. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api; 

9. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha; 

10. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;  

11. Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan; 

12. Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;

13. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;

14. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan 

15. Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Non-Organik Polri/TNI. 

Kronologi Meletusnya Senjata Api Harry

Melansir dari Tempo,  Pistol milik Direktur Utama PT Berdikari Harry Warganegara tidak sengaja meletus saat pemeriksaan di Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 17 April 2023. 

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan tidak ada korban dalam insiden ini. Selain itu, Harry juga memiliki dokumen lengkap surat kepemilikan senjata api.

“Legal, surat dokumen lengkap,” kata Komang saat dihubungi, Rabu, 19 April 2023.

Pistol milik Harry itu meletus pada 17 April 2023 pukul 07.45 WITA. Pukul 07.35 WITA, Harry tiba di area keberangkatan bandara dan langsung dijemput oleh salah seorang perwakilan protokol berinisial F.  

“Selanjutnya menuju Area Counter check in Keberangkatan,” kata Komang.  

Pukul 07.40 WITA, F tiba di Counter Check In Nomor 16 Maskapai Citilink Indonesia untuk melaporkan adanya senjata api. 

Saat pemeriksaan kepolisian, F mengaku sempat mengokang pistol di Area Counter Check In Citilink. Namun ketika F hendak mengambil kartu senpi, senpi itu jatuh. Ketika mengambil pistol di lantai, jari F tidak sengaja menarik pelatuk sehingga peluru karet di dalam barel meletus.  

“Tanpa sengaja salah satu jari saudara F menarik pelatuk senpi tersebut sehingga menyebabkan letusan dengan peluru karet,” kata Komang.

Setelah kejadian itu, pukul 08.00 WITA F diarahkan menuju Posko Avsec oleh petugas bandara untuk diamankan dan diperiksa. Kemudian pada pukul 09.00 WITA, barang bukti pistol diserahkan Avsec kepada personel Polsek Bandara untuk pemeriksaan dokumen senjata. 

Dari hasil pemeriksaan, dokumen senjata api tersebut diketahui sesuai dengan nama Harry Warganegara yang masa berlakunya sampai dengan tanggal 28 April 2023.  “Tidak ada kerugian jiwa. Namun ada bekas proyektil di meja counter Citilink,” kata Komang.  Atas kejadian letusan senjata api ini, F dikenakan sanksi administrasi berupa penyitaan Kartu Pas Bandara oleh pihak Angkasa Pura yang selanjutnya akan di serahkan ke pihak otoritas Bandara.

TIM TEMPO | PUSIKNAS

Pilihan editor : Bawa Benda Mirip Pistol dan Ngaku Polisi, Enam Begal di Tangsel Bawa Kabur Motor
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus