Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 63 tahanan politik mengirim desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka meminta pengacara hak asasi manusia (HAM) Jennifer Robinson dan Veronica Koman, dengan dukungan organisasi HAM TAPOL, membawa kasus mereka ke PBB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dokumen desakan ini menjelaskan bahwa seluruh 63 tapol itu ditahan secara sewenang-wenang dan tidak sah, karena terjadi pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia dalam hukum HAM internasional," kata Veronica saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Para tahanan itu terdiri dari 56 orang asli Papua, satu orang non-Papua Indonesia, lima orang Maluku, dan satu orang kewarganegaraan Polandia. Sebagian besar dari mereka masih menunggu untuk disidangkan. Sedangkan, tujuh orang telah divonis dan lainnya sedang menjalani proses di persidangan.
Veronica mendesak agar puluhan tahanan politik itu segara dibebaskan tanpa syarat.
"Desakan ini dibuat karena adanya ancaman serius terhadap keselamatan jiwa tahanan yang ditahan di penjara yang melebihi kapasitas di tengah pandemi di Indonesia," ujar Jennifer Robinson, pengacara lainnya.
Penahanan para tahanan politik ini, kata Jennifer, tidak hanya tidak sah tapi juga mengancam keselamatan jiwa.