Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung - Direktur Lippo Group Billy Sindoro disebut mulai berperan dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta ketika proses perizinan mandek di rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Hal itu terungkap dari kesaksian terdakwa Fitradjaja Purnama pada persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, pada Rabu, 13 Februari 2019.
Baca: Suap Meikarta, Jaksa akan Buktikan Keterlibatan Billy Sindoro
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Fitradjaja yang merupakan konsultan Lippo Group yang bertugas mengurus perizinan Meikarta, mengaku mulai intensif membantu Meikarta saat proses perizinan mandek. Saat itu pula ia dipanggil oleh Billy ke Karawaci, khusus untuk membahas perizinan yang mandek. Billy dan petinggi PT Mahktoa Sentosa Utama (pengembang Meikarta) pun meminta pendapatnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“(Terkait mandeknya rekomendasi) Saya menyampaikan pendapat sesuai Perda (Peraturan Daerah) yang ada, kita musti urus rekomendasi gubernur sekalipun rekomendasi dasar hukum belum utuh,” ujar Fitra.
Menurut dia, sejak itu, selalu melaporkan setiap perkembangan proses perizinan kepada Billy Sindoro. Termasuk saat proses mempercepat keluarnya rekomendasi dengan catatan dari gubernur.
“Pak Billy menanyakan bagaimana pengurusan rekomendasi. Saya ga sampaikan banyak. Lalu, Billy menyampaikan, ‘Ya udah mas tolong dikawal’,” ujar Fitra.
Baca: Sidang Kasus Meikarta, KPK Sanggah Nota Keberatan Billy Sindoro
Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK pun menunjukan bukti chatting antara Billy dan Fitra. Selain itu, terdapat bukti rekaman percakapan antara Billy dan Fitra yang membicarakan perizinan Meikarta.
Berdasarkan surat dakwaan, mandeknya perizinan Meikarta ini berawal dari permintaan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar yang minta proyek Meikarta dihentikan sementara. Deddy mengaharuskan Meikarta untuk memperoleh terlebih dahulu rekomendasi dari Gubernur.
Perintah Wagub tersebut pun dilaksanakan oleh Pemkab Bekasi. Namun, meski sudah ada perintah dihentikan, Lippo Group melalui Fitradjaja Purnama masih terus berusaha mengurus periznan, di antaranya rencana detail tata ruang hingga Amdal.
Hingga pada akhirnya, Fitradaja memberikan besel atau uang suap kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat, Yani Firman sebesar Rp 950 miliar. Uang itu diberikan untuk melicinkan proses keluarnya rekomendasi dengan catatan dari gubernur.
Kesaksian Fitradjaja ini kontradiktif dengan pernyataan Billy Sindoro pada setiap persidangan. Billy selalu mengelak bahwa ia tidak ikut campur pada proyek Meikarta.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, I Wayan Riyana, mengatakan, kesaksian Fitra mengungkap peran Billy dalam kasus suap perizinan itu. Ia pun mengatakan, Billy mulai aktif mengurus perizianan Meikrarta saat perizinan mandek di rekomendasi gubernur. “Ya, Billy berperan aktif mengurusi perizinan saat mandek,” katanya.
Baca: Eksepsi, Billy Sindoro Berdalih Tak Terlibat Suap Proyek Meikarta
Dalam kasus ini, Billy Sindoro didakwa bersama-sama dengan Fitradaja Purnama, Henry Jasmen, Taryudi, dan menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin melalui PT Mahkota Sentosa Utama (anak usaha Lippo Group). Nilai suap yang diberikan mencapai Rp 18 miliar.