Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Diduga Berebut Jatah Lahan, Anggota Ormas Serang Penjaga Proyek di Depok

Berdasarkan hasil rekaman CCTV di cafe tersebut, ada delapan orang anggota ormas yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.

13 Desember 2021 | 14.30 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno menunjukkan barang bukti berupa parang yang digunakan oleh anggota ormas melukai seseorang demi minta jatah proyek, Senin 13 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno menunjukkan barang bukti berupa parang yang digunakan oleh anggota ormas melukai seseorang demi minta jatah proyek, Senin 13 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Diduga berebut lahan proyek, massa yang mengaku organisasi kemasyarakatan (ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten menganiaya penjaga proyek di Depok. Akibat pengeroyokan itu, korban menderita luka lebam dan luka bacok pada tubuhnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, keributan itu  bermula saat massa dari ormas BPPKB Banten mendatangi proyek perbaikan jalan di wilayah Grand Depok City, Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mereka (ormas BPPKB Banten) mendatangi proyek itu, untuk meminta uang jatah dari proyek tersebut,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Senin 13 Desember 2021.

Diduga anggota ormas itu kurang puas hanya menerima uang rokok, mereka lantas mencari korban berinisial CH (47) yang menjadi penjaga proyek tersebut.

“Dari proyek hanya memberikan uang rokok, kemudian dijanjikan uang namun tidak pernah terealisasi, hingga akhirnya korban dicari-cari,” kata Yogen.

Pada Selasa malam, 7 Desember 2021, massa mendatangi sebuah cafe di kawasan Sukmajaya, Depok karena mengetahui CH ada di sana. “Sekitar pukul 22.00 terjadi pengeroyokan di cafe tersebut,” kata Yogen.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV di cafe tersebut, diperkirakan ada delapan orang yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Ada yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong, ada yang memakai tongkat baseball hingga senjata tajam.

“Yang sudah kita amankan lima orang, sementara tiga orang lainnya masih DPO,” kata Yogen.

Akibat peristiwa itu, korban penganiayaan oleh anggota ormas itu mengalami luka bacok di bagian lengan sebelah kiri dan luka memar di sekujur tubuhnya. Sementara para pelaku terancam dengan Pasal 170 atau 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus