Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dikejar KPK, Jaksa Satriawan Mangkir Kerja

Kejaksaan Negeri Surakarta belum mengetahui keberadaan Satriawan.

21 Agustus 2019 | 12.08 WIB

Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra menutupi wajahnya saat keluar dari gedung KPK usai diperiksa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Selasa malam, 20 Agustus 2019. Eka Safitra resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Perumahan (PUPKD) Kota Yogyakarta Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra menutupi wajahnya saat keluar dari gedung KPK usai diperiksa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Selasa malam, 20 Agustus 2019. Eka Safitra resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Perumahan (PUPKD) Kota Yogyakarta Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, SOLO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksito--versi KPK Satriawan Sulaksono-- dalam kasus dugaan suap proyek drainase di Yogyakarta. Hingga saat ini KPK masih belum berhasil menangkapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Rini Hartatie mengakui bahwa Satriawan merupakan jaksa yang bertugas di Surakarta. "Dia menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan di Tindak Pidana Khusus," katanya, Rabu 21 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanya saja, hingga saat ini institusinya tidak mengetahui keberadaan Satriawan. "Yang bersangkutan beberapa hari tidak masuk kerja," kata dia. Dia mangkir dari pekerjaannya tanpa ada keterangan yang jelas.

Rini mengaku belum mengenal Satriawan dengan baik. "Saya baru ditugaskan di Surakarta sejak 15 hari yang lalu," katanya. Sebelumnya, Rini bertugas di biro hukum di Kejaksaan Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono menjadi tersangka suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta. Namun, Satriawan belum tertangkap oleh KPK.

Dalam operasi tangkap tangan KPK di Yogya dan Surakarta pada Senin, 19 Agustus 2019, KPK hanya menangkap lima orang, tidak termasuk Satriawan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencari Satriawan.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Eka dan Satriawan menerima suap dari satu tersangka lain yaitu Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana Kusuma. Suap yang diberikan berjumlah Rp 231 juta.

KPK menduga uang itu diberikan agar Eka membantunya memperoleh proyek lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar. Eka adalah anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta yang mengawasi proyek itu. Gabriella kenal dengan Eka melalui Satriawan.

Dari perkenalan itu, KPK menduga Eka membantu perusahaan Gabriella untuk memperoleh proyek. Atas bantuannya, Eka diduga menerima suap.

AHMAD RAFIQ

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus