Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dilaporkan ke Polisi, Saut: Tak Sebanding dengan Novel Baswedan

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai perjuangan melawan korupsi saat ini semakin berat.

10 November 2017 | 12.19 WIB

Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan laporan terhadap dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Markas Besar Kepolisian RI tidak sebanding dengan yang terjadi kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. "Saya baru dilaporin, kalau dipenjara, paling dihukum berapa?” kata Saut di gedung KPK, Jumat, 10 November 2017.

Jika laporan itu diproses, dia memperkirakan hukuman untuknya hanya sekitar dua tahun. “Enggak hukuman mati, kan?” Sedangkan Novel, ujar Saut, akan cacat seumur hidup akibat disiram dengan air keras sepulang salat subuh di masjid di dekat rumahnya di Jakarta. “Dibandingkan dengan Novel yang begitu, sampai seumur hidupnya menjadi seperti itu."

Baca: Tito Karnavian Minta Penjelasan Bareskrim Soal...

Dua pemimpin KPK, Saut Sitomurang dan Agus Rahardjo, dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, menggunakan surat palsu, serta menyalahgunakan wewenang. Mereka dilaporkan tim kuasa hukum Setya Novanto.

Laporan terhadap Saut dan Agus ditanggapi dengan segera. Badan Reserse Kriminal Polri mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa, 7 November 2017. SPDP itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Baca juga: KPK Lanjutkan Pemeriksaan terhadap Dua...

Dalam surat itu ditulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Surat itu ditujukan ke Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Kepala Bareskrim, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim, serta kepada dua terlapor. Meski SPDP telah keluar, Kapolri memastikan keduanya belum menjadi tersangka.

Saut menilai perjuangan melawan korupsi saat ini semakin berat. "Hal itu disebabkan oleh kalangan internal KPK sendiri kerap terpengaruh tekanan dari luar," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus