Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis senior Farid Gaban menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Pers sebagai penasehat hukum. Penunjukan itu dilakukan setelah pengacara Muannas Alaidid melaporkan dirinya ke polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau soal hukum, nanti silahkan kontak LBH Pers dan YLBHI yang sudah saya tunjuk sebagai pengacara," kata Farid saat dihubungi, Kamis, 28 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, melalui akun Twitternya @muannas_alaidid, menyatakan telah resmi melaporkan Farid Gaban ke polisi. "Hari ini sy sdh resmi melaporkan Pemilik Akun Twitter FG ke pihak berwenang, biarkan hukum yang menentukan apakah konten yang dibuatnya soal kerja sama itu adalah tuduhan atau sekedar kritik meski dia sadar memang kegiatan launching itu tdk ada aliran dana dr apbn dan belum membaca perjanjian," tulis Muannas dalam akun Twitter pribadinya, Rabu, 27 Mei 2020.
Saat dikonfirmasi, Muannas membenarkan bahwa laporan dibuat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 27 Mei 2020. Farid Gaban dilaporkan atas perkara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial.
Laporan Muannas terdaftar dengan nomor LP/3.0001/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ. Dalam surat tanda bukti lapor, pihak terlapor dalam kasus ini tertulis sebagai pemilik akun Twitter Farid Gaban. Sedangkan bentuk kerugian tertulis imateriil.
Muannas menjelaskan bahwa laporannya dibuat atas cuitan Farid Gaban mengenai kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan situs jual beli online Blibli.com. Cuitan itu berbunyi, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?”.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum bisa memberi penjelasan lebih detail tentang laporan Muannas Alaidid itu. "Nanti saya cek dulu," ujarnya.