Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dipecat, Eks Komisioner KPU Evi Novida Daftarkan Gugatan ke PTUN

Mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting mendaftarkan gugatan tersebut didampingi oleh tujuh orang kuasa hukumnya

18 April 2020 | 20.30 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kanan) Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, dan Sekjen Arif Rahman, memberikan keterangan kepada awak media dalam acara Coffee Morning, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 2 Mei 2017. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pada 2019, pemilu di Indonesia belum dapat menerapkan e-voting (pemungutan suara elektronik). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kanan) Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, dan Sekjen Arif Rahman, memberikan keterangan kepada awak media dalam acara Coffee Morning, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 2 Mei 2017. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pada 2019, pemilu di Indonesia belum dapat menerapkan e-voting (pemungutan suara elektronik). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Republik Indonesia Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara soal pemecatannya akhir Maret lalu. "Saya mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi di Jakarta seperti dikutip Kantor Berita Antara, Sabtu, 18 April 2020.

Evi Novida Ginting mendaftarkan gugatan tersebut didampingi oleh tujuh orang kuasa hukumnya yang menamakan diri sebagai Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Evi meminta PTUN untuk mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Dengan putusan PTUN tersebut, kata dia, Presiden Joko Widodo bisa mencabut keputusan pemberhentian dirinya yang diterbitkan pada 23 Maret 2020 lalu. Putusan itu, menurut Evi, bisa merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Evi menilai Keppres tersebut diterbitkan merujuk dari keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP 317/2019, sedangkan putusan tersebut dinilai cacat hukum. "Pada Putusan DKPP 317/2019 mengandung 'kekurangan yuridis essential yang sempurna' dan 'bertabur cacat yuridis' yang tidak bisa ditoleransi dari segi apapun," kata dia.

Menurut Evi setidaknya ada tiga kecacatan hukum dari keputusan DKPP. Poin pertama karena DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduannya.

Tindakan DKPP, kata dia, bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Kecacatan selanjutnya, menurut Evi, DKPP belum mendengar pembelaan dia selaku teradu, sebelum mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian secara tetap, sehingga bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian. Dalam pasal tersebut tertulis anggota KPU harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

"Ketiga, dalam memutuskan, DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat 2 peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh lima orang anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," ujarnya.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus